PEKALONGAN - Pemerintah Kota Pekalongan akan menindak tegas pengusaha pembuangan limbah tinja (sedot WC) atau pembuang limbah nakal lainnya yang membuang limbahnya di sungai.
Padahal telah disediakan sarana instalasi pembuangan limbah tinja (IPLT) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu. Masyarakat diminta proaktif bila menjumpai ada pihak yang membuang limbah secara ilegal di sungai ataupun saluran menuju sungai.
Hal ini disampaikan Sri Ruminingsih, kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Pekalongan saat dijumpai Suara Merdeka kemarin (1/12).
’’Masyarakat bisa langsung melapor ke KLH Kota Pekalongan di nomer 422581. Kami akan langsung turun ke lapangan untuk mengecek,’’ tuturnya.
Dari data yang diperoleh dari KLH Kota Pekalongan sendiri, baru satu perorangan yang meminta izin Rekomendasi Layak Lingkungan kepada KLH.
Selebihnya perusahaan penyedot WC yang lain belum mengajukan rekomendasi layak lingkungan kepada KLH. ’’Kami akan mendata dan memeriksa, apakah usaha mereka sudah mendapat izin atau belum,’’ ungkapnya. Terima Laporan Sementara di tempat terpisah, Kepala Satpol PP Widarjanto menyatakan siap menerima laporan atau keluhan masyarakat, apabila menjumpai adanya pembuangan limbah secara ilegal.
’’Kami akan turun ke lapangan dan langsung bertindak apabila ada laporan dari masyarakat. Pembuangan limbah secara ilegal menyalahi peraturan yang ada. Laporan mengenai hal tersebut bisa melalui nomer telepon kami di 421815,’’ ujarnya.
Ditambahkan, walaupun mobil pembuang tinja tersebut berasal dari luar Kota Pekalongan, namun membuang di wilayah hukum kota tetap akan ditindak.
’’Catat nomer polisi, ciri-ciri kendaraannya dan lokasi pembuangan, kami akan segera menuju ke lokasi,’’ tegasnya.
Sri Ruminingsih menambahkan, bahaya bagi masyarakat apabila ada pembuangan limbah tinja di sungai, adalah tersebarnya bakteri E-coli yang bisa menyebabkan diare dan muntaber.
Selain itu, bau menyengat akan menyebar, karena oksigen di dalam air diambil oleh limbah tersebut. Selain itu makhluk hidup di dalam sungai akan mati karena oksigen berkurang.
’’Kurang rasanya tanpa peran serta dan laporan masyarakat untuk melapor apabila menjumpai hal tersebut. Jumlah petugas kami yang terbatas tidak bisa mengawasi terus-menerus di seluruh wilayah kota,’’ ungkapnya. (K21-15)
Post Date : 02 Desember 2009
|