Aturan Pemilahan Sampah Disusun

Sumber:Koran Sindo - 19 Maret 2010
Kategori:Sampah Luar Jakarta

MEDAN (SI) – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan tengah menggodok peraturan pengelolaan sampah.Aturan itu mengadopsi Undang-Undang (UU) No 18/2008 tentang Persampahan yang mengharuskan ada pemilahan sampah organik dan anorganik.

”Saat ini ada beberapa peraturan yang sedang digodok, antara lain Peraturan Daerah (Perda) Kualitas Udara, Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Buangan Berbahaya dan Beracun, dan Pewal tentang Pemilahan Sampah,”ujar Kepala Bidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) BLH Kota Medan MT Ritonga di Gedung Dewan kemarin. Dia menambahkan, Perwal Pemilahan Sampah itu merupakan penjabaran dari UU No 18/2008. Penjabaran UU tersebut seharusnya ada pada peraturan daerah (perda). ”Karena menunggu perda bisa lama, perwal dulu diterbitkan agar bisa langsung diimplementasikan di lapangan,”tuturnya.

Kepala Pencemaran dan Pengelolaan Limbah Zulfahmi menambahkan, dalam draf perwal yang tinggal menunggu ditandatangani Pj Wali Kota Medan itu berisi keharusan bagi perusahaan ataupun rumah tangga untuk melakukan pemilahan sampah sebelum dibuang ke TPA.”TPA yang dimaksud di sini, bukan lagi tempat pembuangan akhir, tapi tempat pengolahan akhir sesuai UU No 18/2003 itu,”tuturnya. Jadi, Zulfahmi menyatakan, sampah yang ada harus dikelola dulu sebelum dibuang. Begitu juga dengan sampah rumah tangga. Misalnya, untuk kawasan perumahan, sampah itu juga harus dipilah sebelum dibawa ke TPA.

”Jadi semangatnya itu reuse,reduce,dan recycle.Hal ini juga mengarahkan agar sistem penumpukan sampah (open dumping) itu ditinggalkan, sesuai aturan UU,”tuturnya. Sebelumnya, BLH mengusulkan anggaran pembelian infrastruktur pengelolaan sampah organik pada 2010. Sarana itu meliputi mesin pencacah sampah, gerobak, hingga tong sampah. Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2010 dicantumkan sejumlah program penanganan dan pengendalian lingkungan hidup yang seluruh sumber dananya berasal dari dana alokasi khusus (DAK).

Beberapa program itu, yakni pengadaan mesin pencacah sampah organik sebesar Rp420.000.000, pengadaan gerobak sampah organik Rp68.000.000, tong sampah organik Rp16.025.000,pengadaan mesin pencacah sampah botol plastik Rp99.000.000, dan terakhir pengadaan becak pengangkut sampah organik Rp99.823.000.Semua mata anggaran itu masing-masing ditambah 10%, yang dananya juga bersumber dari APBD. Kepala BLH Medan Purnama Dewi menyatakan, mereka memang melakukan upaya untuk penanganan sampah yang lebih baik. Saat ini semua tong sampah di Medan itu masih bercampur antara sampah organik yang dapat diolah alam dan sampah anorganik yang tidak dapat diolah alam.

“Padahal, untuk penanganan sampah itu harus ada pemilahan. Maka itu, kami mulai dengan pengadaan ini. Hal ini juga untuk mengubah perilaku masyarakat kita,”tandasnya. Mesin pencacah sampah organik diadakan untuk pembuatan kompos. Sampah akan dikelola agar bermanfaat. Setelah dipilah, harus dicacah untuk proses composting. ”Kami coba diberikan di kelurahan- kelurahan.Kami coba memberikan kesadaran kepada masyarakat karena sampah ini kebanyakan dihasilkan masyarakat.Sampah organik kebanyakan kansampah rumah tangga,”paparnya. Dia menuturkan, kebijakan ini dibuat untuk perubahan prilaku masyarakat.

Selain itu, mereka dapat lebih diberdayakan. ”Memilah sampah termasuk perubahan prilaku membuang sampah. Diubah pola pikirnya. Kalau yang tak bisa diolah alam bisa dijadikan suvenir dan lain-lain. Jadi, kami upayakan adanya pemberdayaan masyarakat dalam pengolahan sampah,” pungkasnya. (fakhrur rozi)



Post Date : 19 Maret 2010