Aturan impor limbah kembali ditunda

Sumber:Bisnis Indonesia - 08 September 2009
Kategori:Air Limbah

JAKARTA: Departemen Perdagangan menunda untuk ketigakalinya kewajiban importir limbah yang tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun (limbah non-B3) dalam menggunakan surveyor lokal hingga 1 Januari 2010.

Aturan ini pertama kali ditetapkan melalui Permendag No. 58/M-DAG/ PER/ 12/2008 pada 24 Desember 2008. Aturan itu kemudian diundur 3 bulan untuk limbah plastik, sedangkan limbah kertas dan besi scrap diundur selama 6 bulan.

Pada 24 Juni 2009 keluar Permendag No. 26/M-DAG/PER/6/ 2009 yang menunda aturan itu hingga 25 September 2009. Aturan itu kembali ditunda melalui Menpendag No. 39/M-DAG/ PER/9/2009 tentang Ketentuan impor limbah nonbahan berbahaya dan beracun (non-B3), dan baru berlaku pada 1 Januari 2010

Saat ini, importir limbah non-B3 masih diperbolehkan memilih sendiri surveyor asing untuk memberikan laporan verifikasi limbah yang diimpor di pelabuhan muat barang.

Hal itu dilakukan untuk memberikan waktu sosialisasi para importir dengan pihak penjual di negara asal yang masih mempersiapkan proses verifikasi surveyor dalam negeri.

Ketua Asosiasi Pulp & Kertas Indonesia M. Mansur mengatakan penundaan tersebut bertujuan agar importir dan eksportir limbah non-B3 mempersiapkan peralihan dari surveyor dari negara asal menjadi surveyor lokal.

"Kami butuh mereka bukan mereka yang butuh kami, karena kertas bekas itu menjadi barang yang diperebutkan saat ini," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.

Menurut dia, importir dan surveyor di luar negeri perlu waktu untuk proses peralihan itu. Untuk limbah plastik, lanjutnya, tetap menggunakan surveyor kerja sama operasional (KSO) Sucofindo-Surveyor Indonesia (SI).

Berlarut-larutnya penundaan kewajiban menggunakan surveyor dalam negeri, disebut-sebut karena tingginya tarif KSO Sucofindo-SI dalam verifikasi tersebut dibandingkan dengan tarif yang ditetapkan surveyor asing di negara eksportir.

Biaya verifikasi oleh surveyor luar negeri, kata Mansur sebelumnya, lebih murah dibandingkan dengan surveyor lokal. Setiap menyerahkan laporan hasil verifikasi dari luar negeri kepada KSO Sci Si, importir harus keluar biaya US$60.

Dirjen Peragangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Diah Maulida mengatakan sejak awal impor limbah non B3 selalu diverifikasi. Namun, surveyor yang digunakan importir adalah surveyor luar negeri.

"Sebelumnya, importir [limbah non B3] memilih sendiri surveyor yang akan digunakan dengan laporan survey dari surveyor tersebut. Mulai 1 Januari baru dengan surveyor luar negeri yang telah diseleksi bekerja sama dengan surveyor Indonesia." (M. Rochmad Purboyo)



Post Date : 08 September 2009