|
PANGKALPINANG Dalam mewujudkan Kota Pangkalpinang sebagai Kota Bersih, Aman, Rapi dan Tertib, Pemkot Pangkalpinang menetapkan aturan pembuangan sampah oleh warga boleh dilakukan dua kali sehari. Syaratnya sampah tersebut dibuang pagi hari sebelum pukul 06.00 WIB, dan sore hari sebelum pukul 15.00 WIB.Hal ini ditegaskan Suparyono, Kepala Dinas Kebersihan dan Kebakaran Pangkalpinang yang ditemui Bangka Pos Group di Kantor Pemkot Pangkalpinang, Rabu (3/5). Kita sudah menetapkan warga dapat membuang sampah sebelum pukul 06.00 WIB pagi, dan sebelum pukul 15.00 WIB sore. Karena mobil pengangkut sampah akan melewati rumah warga dua kali sehari, kata Suparyono. Ditambahkannya perlu diperhatikan warga, apabila mobil pengangkut sampah telah lewat dari waktu yang ditetapkan, sedangkan warga belum sempat membuang sampah, maka sampah jangan diletakkan di pinggir jalan. Sebaiknya diletakkan di rumah saja, sembari menunggu mobil pengangkut sampah melewati rumah. Jangan sampai mobil sudah lewat baru sampah dibuang dan jangan sampai ada keluhan warga lagi kalau sampahnya tidak diangkut. Petugas kebersihan akan bertugas maksimal setiap hari, tegas Suparyono. Diakui Suparyono untuk malam hari petugas kebersihan belum bisa mengangkut sampah, karena terbatasnya sumber daya manusia yang dimiliki Dinas Kebersihan. Mohon kepada masyarakat dapat bersama-sama mendukung kebersihan kota, jangan petugas kebersihan yang proaktif membersihkan sampah. Namun masyarakat juga diharapkan dapat menjaga kebersihan minimal jangan buang sampah sembarangan, harap Suparyono. Di samping itu Suparyono berharap warga tidak lupa membayar retribusi sampah, karena telah ditetapkan sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Pembayaran retribusi sesuai dengan klasifikasi bangunan, tidak hanya rumah warga yang dipungut namun juga perkantoran, pendidikan, apotik, toko obat dan sebagainya, tambah Suparyono. Secara terpisah Ketua Tim Bangun Praja Pangkalpinang, Triatmadja kepada harian ini mengatakan sudah berulang kali mensosialisasikan ke masyarakat agar dapat membuang sampah dengan tertib. Apalagi Pangkalpinang berusaha meraih penghargaan Adipura di tahun 2007 mendatang, setelah gagal di tahun 2006 ini. Hal utama yang harus dilakukan masyarakat, buanglah sampah dengan tertib sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, ujar Tri kepada Bangka Pos Group diruang kerjanya, Selasa (2/5). Wakil Walikota Pangkalpinang juga berharap jangan sampai membuang sampah setelah mobil pengangkut sampah telah lewat dari rumah warga. Paling tidak masyarakat dapat melihat mobil pengangkut sampah lewat rumah warga. Masalah sampah merupakan indikator utama yang harus diminimalkan dari perumahan warga, sehingga dapat mewujudkan Kota Pangkalpinang sebagai Kota Bersih, Aman, Rapi dan Tertib, ujar Triatmadja. (may) Post Date : 04 Mei 2006 |