Bogor, Kompas - Aparat Kecamatan Ciseeng menutup paksa tempat pembuangan akhir sampah di Kampung Cipuntang, RT 1 RW 3, Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Senin (2/11). TPA yang menampung sampah dari perumahan Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, itu tidak memiliki izin operasi.
Camat Ciseeng Barkah Rizaluddin mengatakan, pemilik tempat pembuangan akhir (TPA), yakni Ny Canih, warga Gunung Sindur, Bogor, sudah diperingatkan untuk menutup TPA-nya sejak Agustus lalu.
”Namun, yang bersangkutan tidak mengindahkan, kami pun mendatangi TPA untuk penutupan paksa secara administratif dan fisik. Saya sendiri yakin BSD-nya enggak tahu-menahu masalah ini,” katanya.
TPA itu sudah beroperasi sejak lima bulan lalu. Itu bisa terjadi karena sebelumnya Kepala Desa Kuripan menyetujui keberadaan TPA seluas 1.000 meter per segi. Dalam satu minggu, sedikitnya empat truk bermuatan sampah dari Bumi Serpong Damai (BSD) ditampung di TPA itu.
”Saya enggak tahu kenapa kades waktu itu setuju. Kalau sekarang dia sudah pro kami karena, selain melanggar peraturan, warga kampung dari tiga desa juga menolak keberadaan TPA itu,” ujar Rizaluddin.
Tanah TPA itu milik Mujiono, warga setempat. Yang mau bekerja sama dengan Ny Canih dengan alasan sampah tersebut untuk menimbun lahannya yang curam sehingga nantinya diharapkan menjadi rata. Tentu saja alasan itu tidak diterima warga sekitar karena yang terjadi justru lingkungan kampung menjadi kotor, banyak lalat, dan bau busuk yang luar biasa.
Ny Canih sendiri semula berencana akan memperluas TPA menjadi sekitar lima hektar. Tanah-tanah di sekitar lahan milik Mujiono sudah mulai dibeli. Dia berencana juga mengurus perizinannya.
”Jelas, izin tidak akan diberikan karena menurut Perda Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten Bogor tidak boleh ada TPA di Kecamatan Ciseeng, lebih-lebih untuk menampung sampah dari luar Bogor,” tuturnya.
Penutupan TPA milik Ny Canih itu segera dilaksanakan karena sudah ada desakan warga dari Desa Kuripan, Cibentang, dan Cibeteng Muara yang merasakan dampak negatif TPA tidak berizin tersebut. Kalau tidak segera ditanggapi, kata Rizaluddin, dapat menimbulkan konflik antara warga dan pengelola serta pemulung di TPA.
Menurut Camat Ciseeng, penutupan TPA sudah berkekuatan hukum karena sudah dilakukan dan disahkan oleh Zairin, seorang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kecamatan Ciseeng yang sudah bersertifikat dan dilantik sebagai PPNS. Penutupan itu disaksikan, antara lain, Kepala Polsek Parung/Ciseeng Ajun Komisaris Nursiwan dan perwakilan dari Koramil Parung/Ciseeng.
”TPA sudah dipagari dengan garis polisi. Tidak ada perlawanan dari pemulung yang saat itu ada sekitar 15 orang. Kalau pemiliknya, Ny Canih, tidak ada di lokasi,” katanya. (rts)
Post Date : 03 November 2009
|