Antara Pemkot dan Pemkab Bandung, Soal Cikapundung Harus Ada Korelasi

Sumber:Pikiran Rakyat - 04 Januari 2004
Kategori:Drainase
BANDUNG, (PR).- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan berkorelasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung dalam upaya melestarikan dan menjaga kebersihan Sungai Cikapundung. Selain dengan kabupaten, korelasi serupa juga akan dilakukan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

Wali Kota Bandung Dada Rosada menyadari, program "Cikapundung Bersih" yang dia gulirkan bakal tidak maksimal apabila Pemkab Bandung tidak mendukung. Sebab, hutan di hulu Sungai Cikapundung yang berada di wilayah Kab. Bandung saat ini kondisinya rusak. Dengan demikian, keterlibatan Pemkab Bandung sangat diperlukan, khususnya dalam merehabilitasi hutan tersebut.

"Tahun 2005 ini kita akan berkorelasi dengan Kabupaten Bandung. Selain itu, kita juga bekerja sama dengan pemerintah provinsi," ujar Dada kepada "PR", Senin (3/1).

Hanya, dia belum menjelaskan secara rinci bentuk korelasi antara pemkot dan pemkab dalam penanganan Cikapundung. Namun demikian, mengingat Sungai Cikapundung mengalir di kedua wilayah, upaya pelestarian menjadi tanggung jawab bersama antara pemkot, pemkab, serta Pemprov Jabar.

"Yang jelas, korelasi dengan kabupaten akan kita konkretkan. Teknisnya seperti apa, itu yang akan kita bicarakan," tambah Dada.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bandung, Husni Muttaqien mengungkapkan, kerusakan hutan di bagian hulu mengakibatkan sedimentasi (pendangkalan) di sepanjang alur Sungai Cikapundung, termasuk yang mengalir di wilayah Kota Bandung. Kondisi itu, praktis menjadi salah satu kendala program Cikapundung Bersih. Demikian pula, untuk menjadikan Cikapundung sebagai wisata air, bakal sulit terwujud jika kondisi hulu belum direhabilitasi.

Hal senada dilontarkan Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Sehat Lingkungan (GMPSL) Kota Bandung, Deded Rayadi. Menurut dia, agar program Cikapundung Bersih menampakkan hasil maksimal, harus ada dukungan dari Pemkab Bandung sebagai "pemilik" wilayah hulu sungai.

Selain itu, pintu-pintu air yang lama tidak berfungsi diharapkan dibuka kembali agar saluran irigasi tidak berubah fungsi. Kendati areal persawahan di Kota Bandung nyaris habis, namun bila saluran air itu difungsikan, setidaknya mampu menekan banjir saat musim hujan.

"Persoalannya, saat ini di sepanjang saluran irigasi banyak berdiri bangunan liar. Sedangkan untuk memfungsikan kembali, perlu dilakukan penertiban," tandasnya.

Tidak jelas

Dikatakan Husni Muttaqien, adanya perbedaan peraturan daerah (perda) tentang penataan lingkungan antara Kota Bandung, Kab. Bandung maupun pemerintah daerah sekitarnya, juga menjadi "biang" tidak jelasnya arah pembangunan lingkungan.

Misalnya, Perda RTRW untuk kawasan Bandung utara (KBU), Kota Bandung melarang pembangunan di sana, namun Kab. Bandung membolehkannya. Kondisi tersebut, membuat arah pembangunan lingkungan tidak menemukan titik temu.

"Mestinya ada garis yang jelas dari Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) tentang pembangunan lingkungan, sehingga tidak ada perda yang saling bertentangan," ujarnya pula.

Deded Rayadi menuturkan, sikap konsisten Wali Kota Bandung dalam melakukan penataan Kota Bandung, termasuk program Cikapundung Bersih, harus disikapi jajaran di bawahnya secara serius. Jajaran bawahan harus mampu menjabarkan, misalnya secara tegas menolak mengeluarkan izin membangun apabila lokasinya tidak sesuai Perda RTRW ataupun tidak memenuhi persyaratan dampak lingkungan.

"Apabila bangunan sudah berdiri, instansi yang bersangkutan juga harus berani membongkar. Kasus semacam itu, jangan malah dijadikan ajang permainan sogok-menyogok," tegas mantan anggota DPRD Kota Bandung ini.

Menyikapi hal itu, Dada menegaskan, setiap bangunan liar di sepanjang sempadan Cikapundung akan ditertibkan. Berbagai jenis bangunan liar tersebut, berdiri di atas tanah negara serta merusak lingkungan sungai. (A-100)

Post Date : 04 Januari 2005