|
BANDUNG, (PR).- Komisi B DPRD Kota Bandung mendesak Perusahaan Daerah (PD) Kebersihan untuk mengangkut semua sampah yang menumpuk di tempat pembuangan sementara (TPS) sampah di Kota Bandung. Mereka mengkhawatirkan apabila sampah itu dibiarkan terlalu lama di TPS akan menimbulkan wabah penyakit bagi masyarakat Kota Bandung, terutama bagi warga yang bermukim dekat TPS tersebut. Demikian antara lain kesimpulan dengar pendapat antara Komisi B dengan PD Kebersihan Kota Bandung di Ruang Rapat Komisi B, Rabu (9/3). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi B, Enrizal Nazar itu dihadiri langsung Direktur PD Kebersihan Awan Gumelar. Komisi B DPRD Kota Bandung mendesak Perusahaan Daerah (PD) Kebersihan untuk mengangkut semua sampah yang menumpuk di tempat pembuangan sementara (TPS) sampah di Kota Bandung. Wakil Ketua Komisi B, M. Iqbal H.A. Karim menyatakan, penumpukan sampah di TPS dan sebagian tercecer di pinggir jalan membuat Kota Bandung jadi "lautan sampah", yang dipastikan berdampak buruk bagi kesehatan warga dan lingkungan Kota Bandung. "Sampah yang dibiarkan terlalu lama akan mengeluarkan bau busuk, selain itu akan menimbulkan penyakit," kata Iqbal seraya mendesak PD Kebersihan agar segera mengangkut dan membuang sampah itu dan membuat rencana jangka pendek untuk menanggulangi penumpukan sampah di Kota Bandung. Tak maksimal Direktur PD Kebersihan Awan Gumelar menyatakan, pihaknya telah berusaha mengangkut semua sampah di Kota Bandung. Namun, upayak itu tidak bisa dilaksanakan secara maksimal, sebab pascabencana longsor di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwigajah , tidak ada TPA yang memadai untuk menampung sampah dari Kota Bandung. Untuk sementara, PD Kebersihan membuang sampah ke TPA Jelekong Kec. Baleendah Kab. Bandung. Namun, dari produksi sampah 7.500 m3/hari, PD Kebersihan hanya mampu membuang 50%. "Sebelum terjadi bencana longsor di Leuwigajah, biasanya kemampuan membuang sampah ke TPA Leuwigajah dan TPA Jelekong sekira 300 rit (truk). Namun, saat ini hanya 150 rit. Selebihnya sampah tidak bisa diangkut dan menumpuk di TPS," kata Awan. Sampah tidak bisa terangkut seluruhnya, karena waktu pembuangan di TPA Jelekong terbatas, yakni mulai pukul 6.00 WIB sampai 18.00 WIB. Selain itu, lalu lintas menuju ke Jelekong macet di Jln. Buahbatu dan Bojongsoang. Akibatnya, kemampuan ritasi angkutan hanya dua rit/hari. "Kami sebetulnya ingin seluruh sampah yang ada di Kota Bandung terbuang ke TPA. Namun, kami tidak bisa berbuat banyak," kata Awan. TPA Ciuenteung Untuk mengatasi kondisi yang semakin memburuk, Awan menyebutkan, saat ini sedang direncanakan penggunaan kembali TPA Cieunteung di Kec. Baleendah Kab. Bandung. Sesuai surat permohonan kepada Bupati Bandung, Pemkot Bandung mengajukan 2 hektare dari total 3,5 hektare. "Langkah ini memang untuk jangka pendek, karena kedua TPA itu paling bisa dipergunakan dalam jangka dua tahun. Dan, untuk tahun berikutnya, pengelolaan sampah akan dilakukan bersama antara Kab. Bandung, Kota Cimahi, Kab. Sumedang, dan Kab. Garut melalui konsep Great Bandung Waste Management Corporation (GBWMC)," ujar Awan. Kepada Komisi B, Awan menyatakan, pengaktifan kembali TPA Cieunteung yang bisa menampung 100 truk sampah/hari, sifatnya mendesak, karena volume sampah semakin bertambah. Namun, Awan juta mengakui, baik TPA Jelekong maupun TPA Cieunteung perlu optimalisasi yang diperkirakan akan memakan biaya sekira Rp 22,2 miliar untuk pengurugan, perbaikan saluran drainase dan pekerjaan operasi. Selain itu pekerjaan perbaikan kolam leachate dan perbaikan dinding bawah kolam dan kebutuhan lainnya. "Karena APBD Kota Bandung tidak sanggup untuk membiayainya, kami mengusulkannya agar APBD provinsi ikut membantu," katanya.(A-113) Post Date : 10 Maret 2005 |