Ancaman Ego Sektoral

Sumber:Kompas - 08 Juli 2011
Kategori:Air Minum

Ada ancaman baru bagi Provinsi DKI Jakarta, yaitu kekurangan pasokan air. Pasalnya, ada rancangan keputusan presiden yang di dalamnya memuat pemecahan pengelolaan wilayah sungai. Enam sungai sumber air baku Jakarta—yang selama ini terkelola dalam satu wilayah sungai—mungkin akan dipecah menjadi tiga wilayah sungai. Ini akan menimbulkan bahaya jika ada daerah yang kemudian enggan memasok air bagi Jakarta.

Keenam sungai yang menjadi pasokan air baku Jakarta adalah Sungai Citarum di Purwakarta; Sungai Cisadane di Tangerang, Banten; serta Sungai Cidanau, Ciujung, dan Cidurian di Serang, Banten. Kalau jadi dibagi menjadi tiga wilayah sungai (WS), pembagiannya adalah WS Ciliwung-Cisadane, WS Cidanau-Ciujung-Cidurian, dan WS Citarum.

”Bila pola pengelolaan WS-nya terpecah, apakah orang Banten atau orang Jawa Barat masih bersedia memasok air bakunya untuk orang Jakarta? Bukankah mereka hanya akan mementingkan warganya lebih dulu?” tanya Siswoko, mantan Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum periode 2005-2007, Selasa (5/7).

Untuk mencegah benturan itulah, saat Siswoko memimpin Ditjen SDA Kementerian PU, keenam sungai itu—biasa disebut dengan 6 Ci—dijadikan satu WS dan satu pola pengelolaan berbasis enam sungai itu. Penetapan itu kemudian dituangkan dan jadi lampiran Peraturan Menteri PU Nomor 11A/PRT/M/2006 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai.

Konsep satu WS, kata Siswoko, sebenarnya sudah ada sejak 1994 dan dikenal sebagai Jakarta Water-resources Management Studies. ”Dengan konsep ini, ada kerja sama mendukung wilayah tengah, khususnya DKI Jakarta sebagai ibu kota negara dan pusat pemerintahan, yang kebutuhan air dan jumlah penduduknya tinggi, tetapi ketersediaan airnya kurang,” tambah Siswoko.

Ketergantungan Jakarta

DKI Jakarta memang menggantungkan 97,8 persen pasokan air bakunya dari Jawa Barat dan Banten. ”Artinya, hanya 2,2 persen yang dikelola sendiri. Itu pun hanya dari Kali Krukut,” papar anggota Dewan SDA Provinsi DKI Jakarta, Firdaus Ali. ”Konsep tiga WS itu menunjukkan ego sektoral, tak bertanggung jawab, dan tidak adil bagi DKI Jakarta yang melayani pemerintah pusat dan ibu kota negara.”

Firdaus mengingatkan, adalah mustahil untuk meletakkan kerangka dasar, merencanakan, melaksanakan, sekaligus memantau dan mengevaluasi, serta mendayagunakan kegiatan konservasi sumber daya air, termasuk mengendalikan daya rusak air, jika berdiri sendiri-sendiri. Dengan sistem satu WS selama ini pun ada masalah dalam volume air baku dan tarif yang diberlakukan pengelola di Banten dan Jawa Barat. ”Apalagi, bila pengelolaan WS dijadikan tiga. Konflik antardaerah akan terbuka lebar,” ujarnya.

Namun, Kepala Subdirektorat Hidrologi dan Kualitas Air Ditjen SDA Kementerian PU Abdul Hanan Akhmad berpendapat lain. Menurut dia, pasokan air baku bagi DKI Jakarta tidak akan terganggu sebab ketiga WS merupakan kewenangan pusat. ”Integrasi aspek pendayagunaan sumber daya air termuat dalam pola pengelolaan sumber daya air untuk masing-masing wilayah sungai dan telah dikoordinasikan di tingkat TKPSDA (Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air),” ujarnya, Senin (4/7).

Menurut Abdul Hanan, penetapan tiga pola pengelolaan wilayah sungai sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Ia juga menjamin sistem sungai yang terkoneksi di tiga WS tak akan berubah. ”Penetapan pola pengelolaan SDA oleh Menteri Pekerjaan Umum justru lebih memudahkan. Kalaupun ada masalah akan diselesaikan di TKPSDA 6 Ci,” tuturnya.

Berbeda dengan optimisme Kementerian Pekerjaan Umum, Sekretaris Harian Dewan SDA Nasional Imam Anshori mempertanyakan posisi pasokan air baku untuk DKI. ”Untuk jangkauan layanan yang lebih bagus dan efisien oleh tiga Balai Besar, rencana Kementerian PU itu bagus. Tetapi, jika WS ditetapkan menjadi tiga berikut pola pengelolaannya, bagaimana memenuhi pasokan air baku DKI?” tanya Imam.

”Tak heran DKI Jakarta khawatir. Pemangku kepentingan yang duduk di wadah itu mewakili wilayahnya. WS Citarum, misalnya, tentu diwakili orang-orang Jawa Barat, bukan orang Jakarta. Kalau DKI tidak punya wakil di lembaga itu, siapa yang memperjuangkan kepentingan DKI?” jelas Imam. Suhartono



Post Date : 08 Juli 2011