Tangerang, Kompas - Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kabupaten Tangerang mengkaji lagi analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Ciangir, Legok, Kabupaten Tangerang. Hal itu dianggap perlu karena amdal yang dibuat dan disetujui sudah berusia 10 tahun.
”Amdal merupakan syarat utama dari pembangunan TPST. Sebenarnya TPST Ciangir sudah pernah dibuat dan disetujui tahun 1999. Makanya, perlu dikaji lagi,” kata Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kabupaten Tangerang Heri Heryanto, Sabtu (7/11).
Menurut Heri, pihaknya sedang melakukan tahapan kajian menyeluruh mulai dari amdal, lalu lintas, finansial, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi. Langkah itu dilakukan setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama pengolahan sampah di TPST Ciangir pada 28 Agustus lalu.
”Secara keseluruhan, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menyatakan proyek TPST Ciangir yang akan dikerjakan bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memenuhi aspek hukum,” papar Heri.
TPST Ciangir akan dibangun di lahan seluas 98 hektar milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di desa itu. Dari luas lahan tersebut, sekitar 50 hektar untuk bangunan, sedangkan sisa lahan akan dijadikan ruang terbuka hijau dan daerah resapan air.
Nilai investasi untuk pembangunan sarana dan infrastruktur Rp 800 miliar, sementara investasi untuk teknologi canggih senilai Rp 1,7 triliun. Dengan teknologi tersebut, 2.500 ton sampah dari Jakarta dan Tangerang akan diolah menjadi gas (aerobic geyser) dan pupuk kompos (anaerobic composting).
Heri mengatakan, saat ini pihaknya sedang membuat draf perjanjian kerja sama antara dua pemerintahan. ”Sekitar awal tahun depan, pembuatan draf ini sudah selesai,” ujar Heri. (PIN)
Post Date : 09 November 2009
|