|
BANDUNG -- Pembangunan tempat pembuangan sampah dan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di kawasan Gedebage, Bandung, Jawa Barat, disetujui dengan catatan. Pembahasan antara pemerintah dan berbagai lembaga kemarin memutuskan, sebelum dilakukan pembangunan, tim analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) harus memperbaiki kajian amdal. Mereka juga diminta memperbaiki rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan. Menurut Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Kota Bandung Nana Supriatna, setidaknya ada dua hal yang harus dikaji oleh tim amdal. "Yakni penyediaan air dan lahan PLTSa," kata Nana di Bandung kemarin. Menurut Nana, masalah kontinuitas pasokan air untuk pengolahan sampah di PLTSa, perlu kajian lebih lanjut supaya tidak bermasalah pada masa depan. Sedangkan masalah penyediaan tanah perlu kajian dampak sosialnya agar kebutuhan lahan seluas 20 hektare bisa dipenuhi. "Wali Kota tidak akan menandatangani amdal kalau PT BRIL (Bandung Raya Indah Lestari) tidak mampu menyediakan lahan 20 hektare sesuai dengan komitmen bersama," ujar Nana. Saat ini PT BRIL selaku pelaksana pembangunan baru menguasai sekitar 12 hektare. Wakil ketua tim amdal, M. Taufik Afiff, mengakui kajian lingkungan yang dilakukannya berdasarkan pada luas lahan yang sudah dikuasai PT BRIL. "Amdalnya harus direvisi kalau tanah yang sudah dikuasai sudah 20 hektare karena ada perbedaan dengan kajian 10 hektare." Mengenai penyediaan air, perlu kajian tersendiri. "PT BRIL akan membeli air dan jasa pengolahan limbahnya dari PDAM," kata Taufik. Koordinator Warga Gedebage Penolak PLTSa, Mohamad Tabroni, khawatir, kalau PDAM tidak mampu memasok air, PLTSa akan mengambil sumber lain, "Termasuk dari air tanah," kata Tabroni. Pembahasan sempat diwarnai aksi unjuk rasa oleh kelompok yang pro dan kontra terhadap PLTSa. Erick P Hardi Post Date : 02 April 2008 |