|
SALATIGA - Dua buah alat berat berupa buldoser dan hydrolic excavator (begu) yang digunakan untuk mengelola sampah telah tiba di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dusun Ngronggo, Kecamatan Argomulyo, Salatiga, Rabu (10/8) pagi. Pengadaan alat berat senilai Rp 3,276 miliar lewat dana APBD dari Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH) Kota Salatiga itu belum langsung digunakan. Alat itu masih dalam proses uji coba pengoperasian mesin. Kepala Dinas PLH Drs Adi Suprapto MSi didampingi Kepala Bidang Kebersihan Tedjo Supriyanto mengharapkan, dua alat berat tersebut bisa langsung digunakan untuk mengelola sampah di TPA dengan sistem sanitasi landfill, sehingga dapat mengurangi dampak polusi udara bagi warga sekitar. Sejak April lalu, dinas sudah tidak memiliki anggaran untuk menyewa alat berat, sehingga sampah hanya ditumpuk saja (open dumping). Dijelaskan sebelumnya, untuk Dinas PLH harus mengeluarkan biaya Rp 150.000/jam atas penggunaan buldoser dalam pengelolaan sampah di TPA. Biaya tersebut, kata dia, sangat mahal dan kerjanya tidak efektif tanpa begu. Lebih Efektif Karena itu, dinas mengajukan permohonan pembelian alat berat dan telah disetujui. "Setelah ada dua alat berat tersebut, sistem sanitasi landfill akan lebih efektif diterapkan di TPA Ngronggo. Harapannya, dapat mengurangi dampak polusi udara yang sebelumnya hanya di tumpuk saja," terang Adi. Di TPA tersebut terlihat tumpukan sampah yang menggunung tanpa dilakukan pengelolaan dengan baik. Menurut Adi, proses sanitasi landfill akan diterapkan dalam pengelolaan sampah, dengan cara membuat lubang menggunakan begu. Selanjutnya, timbunan sampah dimasukkan ke lubang menggunakan buldoser kemudian ditutup. Alat berat tersebut juga akan digunakan untuk pemanfaatan lahan TPA secara optimal untuk mengelola sampah yang ditampung. Sebab, dari 5,2 hektar lahan TPA, baru sekitar 3,2 hektar tanah yang telah dipakai atau masih tersisa dua hektar. "Adanya alat berat tersebut, setidaknya pengelolaan sampah di TPA Ngronggo masih bisa dilakukan hingga 15 tahun mendatang," ungkap Adi. Disinggung soal proses lelang alat berat yang mendapat sanggahan dari rekanan, Adi mengatakan, hal itu sebagai hal yang biasa. Bahkan, pihaknya sudah memberikan surat balasan yang berisi penjelasan proses lelang sesuai dengan Keppres 80/2003 tentang Penyediaan Barang dan Jasa Pemerintah. "Kami sudah melakukan proses lelang alat berat sesuai dengan mekanisme, dan penawaran yang murah bukan berarti yang menjadi pemenang. Pemenang pun telah mengajukan produk sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan." (H2-60d) Post Date : 11 Agustus 2005 |