Akses Air Bersih Sebagai Bagian Dari Pemenuhan HAM

Sumber:Depkumham - 13 Agustus 2009
Kategori:Air Minum

Jakarta, hukumham.info -- Setiap warga negara Indonesia berhak untuk  akses mendapatkan air bersih dan pemerintah wajib untuk memenuhi kebutuhan akan air bersih sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 dan 34, demikian yang dapat disimpulkan dalam pelatihan hak asasi manusia yang bertemakan “Akses Mendapatkan Air Bersih” yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Departemen Hukum dan HAM bekerjasama dengan Kedutaan Perancis di Jakarta (12/8).

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Harkristuti Harkrisnowo dalam sambutannya yang dibacakan oleh Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat Harsono Widodo mengatakan bahwa sebagai manusia kita membutuhkan air bersih untuk keberlangsungan hidup manusia, untuk hidup sehat dan sesuai dengan martabat kita sebagai manusia. Tetapi sangat disayangkan lebih dari satu milyar orang di dunia tidak mendapatkan persediaan air yang cukup.

Jalur distribusi yang lemah, pelayanan dan fasilitas yang kurang memadai, sumber air yang berbeda di setiap daerah serta polusi dan kontaminasi merupakan kendala ketersediaan air bersih. Di beberapa daerah masalah mengenai ketersediaan air bahkan lebih berat bervariasi. Seperti ketidakpastian kualitas air, lokasi air bersih jauh dari pemukiman dan kebutuhan kamar mandi yang dipandang tidak perlu atau terlalu mahal.

Harkristuti mengharapkan agar forum ini dapat menjadi ajang diskusi dan dapat menghasilkan kontribusi kepada pemerintah dalam memenuhi kebutuhan manusia akan air seperti yang tercantum dalam RANHAM 2004-2009. Selanjutnya akan diimplementasikan pada program RANHAM 2010-2014.

Oswar  dalam presentasinya membagi perspektif menjadi hak memiliki air (water right) dan air sebagai suatu hak (right to water). Hak memiliki air adalah kekuasaan untuk mengambil air dari alam. Air sebagai suatu hak adalah sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia yang bermartabat dan sesuatu yang mutlak dan Negara wajib mengakuinya. “Indikator pemenuhan air adalah ketersediaan, kualitas dan keterjangkauan," jelas Oswar. Lebih jauh Oswar mengungkapkan bahwa pemerintah belum sepenuhnya memenuhi ketersediaan, kualitas dan keterjangkauan.

Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA) Hamong Santono mengatakan bahwa tantangan dalam pemenuhan hak atas air di Indonesia adalah belum ada satupun kebijakan terkait sumber daya air yang didasarkan atas pemahaman air sebagai hak asasi manusia. “UU No.7 Tahun 2004 hanya mengatur hak masyarakat untuk berpartisipasi dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam pengelolaan sumberdaya air,” katanya.

Tantangan lainnya adalah ketersediaan air yang tidak merata di setiap daerah, komersial dan privatisasi air dan banyaknya konflik air di Indonesia. Kasus Klaten, PDAM Kab. Semarang dengan PDAM Kota Semarang dan konflik di antara perebutan air sesama petani.

Acara tersebut dihadiri oleh Perwakilan Kedutaan Perancis, Antara dan UNICEF dan ditutup oleh Direktur Kerjasama HAM Dimas Samudra Run.



Post Date : 13 Agustus 2009