Air Usaha Cucian Mobil Harus Berizin

Sumber:Pikiran Rakyat - 28 Juli 2005
Kategori:Air Minum
BANDUNG, (PR). Usaha pencucian motor dan mobil yang pengambilan airnya dilakukan tanpa izin, bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Sedangkan hotel dan mal yang akan dibangun di daerah kritis air, supaya dikaji kembali atau dipertimbangkan mengenai pengambilan airnya, karena bila dilakukan pada daerah kritis akan merusak kondisi air bawah tanah (ABT).

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Jawa Barat Ismail Hasjim, didampingi Kasubdindalian Dadang Suharto, mengungkapkan itu, Rabu (27/7).

Menurut Ismail, sebelum UU No. 7 diberlakukan, pengelolaan air diatur oleh peraturan daerah (perda) dengan sanksi pelanggaran biasa. Namun, setelah UU No. 7 berlaku, maka kekuatan hukumnya lebih kuat dengan sanksi lebih berat dan dikategorikan tindak pidana.

"UU ini (nomor 7) sempat di -yudicial review. Namun setahun kemudian yakni tahun 2005, Mahkamah Konstitusi membuat putusan dengan tidak mengabulkan peninjauan kembali dan menyatakan UU tersebut sah," kata Dadang.

Ismail menjelaskan, pengambilan air tanah untuk kegiatan usaha atau komersial harus mendapat izin dari pemda. Bila dilakukan tanpa izin, maka dapat dikategorikan tindak pidana yang pelakunya dapat dituntut pidana penjara dan denda sesuai UU No. 7 Tahun 2004, yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Dari hasil pemantauan, kata Ismail, di Kota Bandung kini menjamur usaha cuci motor dan mobil. Berdasarkan data dari Distamben, kebanyakan mereka itu mengambil air tanah tanpa izin. Begitu juga rumah makannya sebagian besar belum mengantongi izin pengambilan air. Padahal, keadaan air tanah di wilayah Kota/Kabupaten Bandung dalam keadaan kritis.

"Kami akan terus melakukan penertiban terhadap pengusaha atau pabrik yang mengambil air tanpa izin di daerah kritis air. Apalagi, kini secara hukum sudah kuat dengan terbitnya UU nomor 7," katanya.

Ismail mengajak pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat untuk memperhatikan kondisi air sebelum memberikan izin terhadap bangunan mal. Khusus untuk Kota Bandung, sebelum izin bangunan hotel atau mal terbit, seharusnya mempertimbangkan pengambilan airnya mengingat di Kota Bandung kondisi air bawah tanah (ABT) sudah dalam keadaan kritis.

"Boleh saja membangun di daerah kritis ABT, tapi mengambil airnya jangan di tempat itu. Makanya kami sarankan bangunan yang ada di daerah kritis ABT membuat ground tank untuk menampung air. Airnya diambil dari daerah yang belum mengalami kritis," kata Ismail. (A-113)

Post Date : 28 Juli 2005