|
JAKARTA -- Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sutiyoso meminta operator air tetap memberikan layanan melalui mobil tangki bagi pelanggannya. "Sudah saya perintahkan agar tetap mengaktifkan mobil tangki air bersih untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat pelanggan PAM," ujarnya kemarin. Dia mengakui bahwa pasokan air baku di Waduk Jatiluhur dalam kondisi tidak normal. "Surut sejak 6 Januari lalu," kata Sutiyoso. Dia juga meminta operator tidak memungut biaya saat memberikan air bersih kepada pelanggan. "Sudah saya perintahkan agar tetap melayani pelanggan yang tak dapat air dengan pemberian air bersih secara gratis," ujarnya. Akibat penurunan pasokan, layanan untuk 100 ribu pelanggan PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) sejak 9 Januari terganggu. Mereka berada di kawasan Semanggi, Tomang, M.H. Thamrin, Casablanca, Harmoni, Latumenten, Sawah Besar, dan Muara Karang. Meyritha, juru bicara Palyja, mengatakan pihaknya telah menyiapkan 26 unit mobil tangki dengan kapasitas masing-masing 5.000 liter. "Begitu ada pelanggan yang meminta, kami kirimkan selama 24 jam tanpa biaya," dia berjanji. Sekitar 25 persen dari 370 ribu pelanggan Thames PAM Jaya ikut terganggu pasokan airnya. Mereka tersebar di Ujung Menteng, Senen, Johar Baru, Kemayoran, Cempaka Putih, Kelapa Gading, Cilincing, Tanjung Priok, Pademangan, Ciracas, dan Pasar Rebo. Perusahaan Daerah Air Minum saat ini sudah mengerahkan 29 unit mobil tangki air untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Mobil tersebut, kata direktur utama Didiet Hariyadi, beroperasi hingga masalah pemenuhan air baku teratasi. Menurut dia sebelumnya, pada titik normal ketinggian air di Jatiluhur 105 meter. Saat ini rata-rata 88 meter. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia berjanji akan menyurati pemerintah DKI Jakarta atau badan regulator terkait dengan gangguan pasokan air tersebut dan tiadanya kompensasi. "Kami meminta pemerintah daerah atau badan regulator memberi sanksi kepada operator karena gangguan pelayanan ini," kata Indah, pengurus harian yayasan. Dia menegaskan operator mestinya memberikan apa yang menjadi hak pelanggan. Apalagi soal ketersediaan air selama 24 jam sudah tertuang dalam kontrak dengan pelanggan. Ketiadaan kompensasi, menurut Indah, adalah pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. YUDHA SETIIAWAN Post Date : 18 Januari 2007 |