[JAKARTA] Air tanah dangkal (hingga kedalaman 15 meter) tidak layak dikonsumsi sebagai air minum karena tingkat pencemarannya sangat tinggi, baik berupa logam berat maupun sampah dan pencemaran bahan organik. Air tanah dangkal adalah air yang berasal dari dalam tanah dengan kedalaman 15 meter.
Ahli Hidrogeologi dari Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr Heru Hendrayana mengutarakan hal itu Rabu (13/1) di Jakarta. Menurut dia, air tanah dangkal adalah air yang berasal dari dalam tanah dengan kedalaman 15 meter.
Sekalipun air tanah itu direbus hingga 100 derajat Celcius, tidak semua bakteri yang ada pada air tanah mati, dan ada unsur seperti nitrat yang terdapat pada kotoran manusia dan pestisida, yang tidak bisa hilang dengan merebus air. Dikatakan, setiap orang rata-rata mengeluarkan nitrat 2 kilogram (kg)/tahun.
Dalam jangka panjang, sekitar 20 hingga 30 tahun, wanita yang mengonsumsi air tercemar nitrat akan melahirkan "bayi biru", karena nitrat dalam kadar tinggi dapat menurunkan kemampuan sel darah merah (hemoglobin) membawa oksigen ke seluruh tubuh, sehingga bayi menjadi biru yang dikenal dengan sianosis. Secara fisik, air tanah yang tercemar nitrat tetap bening, sehingga tidak bisa dikenali secara kasatmata.
Untuk mengurangi pencemaran air tanah, katanya, bisa dilakukan dengan karbonisasi (filtratisasi). Untuk mengurangi pencemaran, khususnya yang berasal dari kotoran manusia, menurut Heru, perlu ada sanitasi yang bagus seperti sistem komunal di permukiman. Sistem ini menampung limbah dari rumah-rumah penduduk di satu tempat.
"Biaya untuk menghilangkan nitrat dari air itu cukup besar. Enam ribu rupiah per liter air. Jika air tanah di sekitar rumah tinggal sudah tercemar, jika masih menggunakan air tanah untuk keperluan minum, maka sebaiknya pindah rumah," kata Heru.
Faktor Manusia
Dia menjelaskan, kualitas air tanah ditentukan faktor alam (faktor geogen) seperti kandungan mineral pada batu, dan proses interaksi antara air dan mineral. Selain itu, juga ditentukan faktor manusia (anthropogen) berupa tata guna lahan, kegiatan manusia, dan proses pencemaran air tanah. [N-4]
Post Date : 14 Januari 2010
|