Air Tanah Bekasi Memprihatinkan

Sumber:Republika - 27 April 2011
Kategori:Lingkungan

BEKASI BARAT - Peraturan Daerah (Perda) Pajak Air Tanah Kota Bekasi yang disahkan DPRD Kota Bekasi Desember silam tinggal menunggu nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Perda ini akan mengatur indeks Nilai Penggunaan Air (NPA) untuk menghitung pajak penggunaan air tanah.

Anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi mengatakan, indeks NPA masing-masing tempat berbeda sesuai dengan kondisi air tanahnya. Semakin tinggi indeks NPA, semakin tinggi pula pajak air tanah yang dikenakan, "Perda merupakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Lingkungan Hidup," tuturnya, Selasa (26/4).

Dia juga menuturkan, Perda Pajak Air Tanah ini lahir sebagai akibat dari keprihatinan warga atas tercemarnya air tanah di Kota Bekasi. Kondisi air tanah di daerah ini sudah dalam taraf memprihatinkan.

Salah satu penyebabnya adalah penggunaan air tanah yang tinggi baik oleh warga maupun kawasan industri. Kawasan paling tinggi tingkat pencemarannya di Kecamatan Bekasi Utara, Medan Satria, dan Bantar Gebang.

DPRD Kota Bekasi melalui Pansus (Panitia Khusus) VII berinisiatif mengendalikan penggunaan air tanah dengan membuat Perda. Sardi Effendi yang juga wakil ketua Pansus VII mengatakan, poin pokok rancangan Perda Pajak Air Tanah adalah menjaga kelestarian alam dan ekosistem.

Temuan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi menunjukkan terjadi kerusakan kualitas maupun kuantitas air tanah. Kondisi air tanah di tiga kecamatan bahkan sudah masuk zona kritis, seperti di Medan Satria dan Bekasi Utara. Wilayah dengan zona kritis tersebut sudah mengalami pengurangan jumlah air tanah.

Kondisi tersebut ditunjukkan dengan penurunan muka tanah. "Di Bekasi Utara kondisinya lebih parah lagi. Air tanah sudah tidak layak konsumsi karena terasa payau," ungkap Sardi.

Perda Pajak Air Tanah, kata dia, bukan diperuntukkan bagi pengguna air rumah tangga, melainkan untuk perusahaan, hotel, serta tempat usaha yang disinyalir dapat mengeksploitasi air tanah seperti usaha pencucian motor dan mobil.

Dia mengatakan, pengecekan penggunaan air tanah akan dilakukan melalui pompa air yang digunakan oleh badan usaha tersebut. Jumlah pompa air akan dicocokkan dengan laporan badan usaha kepada dinas lingkungan hidup.
 
Selain menyelamatkan lingkungan, Perda akan memberi keuntungan materi bagi pemerintah daerah. Pemkot Bekasi bisa meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak air tanah. Potensi pajak dari sektor ini diperkirakan dapat menambah PAD sebesar Rp 400 miliar.

Truk sampah minim

Sementara itu, Kepala Bidang Persampahan Dinas Kebersihan Kota Bekasi Abi Hurairah mengeluhkan kurangnya truk sampah di kota ini. Dia mengatakan, saat ini baru ada 89 truk sampah, terdiri atas 69 unit dam truk dan 20 unit ambral (bak tinggal). Idealnya 250 unit truk sampah. Ini berarti baru sepertiga yang terpenuhi.

Abi mengungkapkan, setiap tahun telah mengajukan penambahan 10 truk sampah namun hanya bisa terpenuhi tiga unit per tahun. "Tahun ini, Dinas Kebersihan juga hanya mendapat penambahan truk sampah tiga unit," tuturnya, Selasa (26/4).

Permasalahan lain, kata dia, kondisi truk juga sudah banyak mengalami kerusakan dan tidak layak jalan. Sebagian berusia lebih dari 20 tahun. Menurut Abi, idealnya truk dioperasikan maksimal tujuh tahun. Itu karena air dari limbah sampah sangat keras dan mudah merusak badan truk.
 
Menurut Abi, setiap penduduk menghasilkan 2,75 liter sampah per hari. Jika penduduk Kota Bekasi sebanyak 2,5 juta jiwa, maka sampah yang dihasilkan per hari sebanyak 6,8 juta liter. "Tentu saja dengan kurangnya mobil, pengangkutan sampah belum dilaksanakan secara maksimal," tuturnya. burhanuddin bella



Post Date : 27 April 2011