Air Sungai Musi Layak Minum

Sumber:Koran Sindo - 04 Mei 2010
Kategori:Air Minum

PALEMBANG(SI) – Meskipun kondisi air Sungai Musi terus mengalami penurunan,pihak Balai Lingkungan Hidup (BLH) Kota Palembang memastikan bahwa air Sungai Musi masih layak menjadi bahan baku air minum bagi masyarakat.

Kepala BLH Kota Palembang Kms Abubakar menegaskan,air Sungai Musi masih layak dikonsumsi masyarakat. Sebab, sesuai aturan, industri di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) sudah memiliki manajemen pengelolaan air sungai. ”Bahkan, untuk pencemaran air, sudah dilakukan pemantauan kelola lingkungan dan setiap perusahaan wajib memiliki instalasi pengelolaan air limbah. Pemerintah kabupaten/kota wajib mengevaluasi pengelolaan instalasi air yang berpotensi mencemari air di sekitarnya,terutama sungai,”kata dia kemarin. Menurut Abubakar,kondisi air Sungai Musi sekarang layak dikonsumsi karena masih di bawah baku mutu standar berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel dan standar yang ditetapkan bersifat relatif.

Tidak hanya limbah di perairan, masyarakat dan petugas BLH kabupaten/ kota juga harus mengetahui adanya limbah lain, seperti bahan berbahaya dan beracun (B3). Sebelumnya, ungkap dia, izin penyimpanan dan pengelolaan limbah B3 langsung dari pusat. Tetapi sekarang, sudah ada kewenangan yang diberikan kepada kabupaten/ kota untuk mengawasi peredaran limbah B3 melalui PP 38/2008. Apalagi,semua aktivitas di masyarakat mengandung limbah B3 dan jelas berbahaya, meski tidak langsung.Peredaran limbah B3 banyak terjadi di masyarakat,seperti pengumpul oli bekas, peralatan rumah sakit, dan limbah lain. Untuk itu,diperlukan pengawasan ketat, khususnya limbah B3,mulai penyimpanan hingga pengolahannya. Abubakar menegaskan,dari seluruh daerah di Indonesia, Kota Palembang termasuk daerah yang telah mendapatkan hasil penelitian dari pusat.

”Pencemaran yang terjadi hampir sebagian besar terjadi di tingkat yang terkecil, yakni rumah tangga. Karena itu, kita harus melakukan tindakan preventif untuk melakukan pencegahannya. ”Untuk sungai Musi ini masih termasuk kelas I artinya layak untuk sumber air minum.Sedangkan kelas II yakni ditujukan untuk pertanian dan peternakan. Untuk kelas III hanya bisa digunakan untuk Industri dan sangat berisiko untuk dikonsumsi.”Yang harus kita jaga, jangan sampai air Sungai Musi ini menjadi turun kelas.Ini yang harus kita sampaikan kepada masyarakat untuk ikut menjaganya bersama- sama,”tegas dia. Sementara itu, Kabid Pengendalian Pencemaran BLH Palembang Novran Fadhillah mengatakan, selain Sungai Musi, setidaknya ada sembilan anak Sungai Musi yang juga mengalami pencemaran di sepanjang aliran Sungai Musi.

”Fokus kami di sepanjang Sungai Musi dan anak-anaknya Sungai Musi merupakan sungai yang menjadi sumber bahan baku air minum untuk warga Sumatera Selatan. Jadi, kelayakan harus sesuai standar baku,”kata dia. Tingginya aktivitas masyarakat yang masih menggunakan sungai Musi sebagai urat nadi,membuat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Alex Noerdin mengimbau masyarakat Sumsel untuk tidak lagi mencemari Sungai Musi. Hal ini disebabkan ulah manusia. (andhiko tungga alam)



Post Date : 04 Mei 2010