|
TANGERANG -- Hasil penelitian Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang menyebutkan, 68,5 persen air sumur galian dan sumur pompa di permukiman warga positif tercemar bakteri e-coli. Tercemarnya sumur warga oleh bakteri itu tersebar di 20 desa yang ada di 26 kecamatan Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, hanya 31,5 persen yang sumber air memenuhi syarat untuk dikonsumsi masyarakat. "Inilah bukti mengapa penyakit diare bahkan muntaber sering mewabah di Kabupaten Tangerang," ujar Kabid Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Yuliah Iskandar, Selasa (24/10). Yuliah yang didampingi petugas Pelaksanaan Program Penyehatan Lingkungan Dinkes Kabupaten Tangerang M Yusuf menerangkan, penelitian sumber air bersih di tahun 2005 lalu itu dilakukan terhadap 275 sumur galian dan 125 sumur pompa yang ada di 20 desa di 26 kecamatan Kabupaten Tangerang. Setelah penelitian, ditemui hanya 53 sumur gali dan 73 sumur pompa yang memenuhi persyaratan aman untuk dikonsumsi. "Banyak sumur yang kadar bakteri e-coli-nya melebihi toleransi 50/100 mililiter air, atau tidak memenuhi persyaratan kesehatan," kata Yusuf. Kadar toleransi bakteri e-coli dalam air sebesar 50/100 mililiter air ini, menurut Yusuf, mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 416 tahun 1990 tentang Pencemaran Air. Untuk air golongan A, kadar bakteri harus kurang dari 50/100 mililiter, Golongan B antara 51-100/100 mililiter, Golongan C antara 1001-1000/100 mililiter, Golongan D, 1001-2400/100 mililiter, dan Golongan E lebih dari 2400/100 mililiter. Data hasil penelitian air bersih yang disodorkan Dinkes memang terbilang mencengangkan. Sebagai ilustrasi adalah sampel air yang diambil di Desa Sarakan dan Desa Pondok Jaya di Kecamatan Sepatan. Dari 20 sampel sumur yang diteliti airnya di dua desa tersebut, tidak satu pun sumur yang dinyatakan memenuhi syarat karena kadar bakteri e-coli melebihi 50/100 mililiter air. Hanya tiga desa yang menduduki peringkat teratas akan jumlah sumur yang memenuhi syarat dengan jumlah 12 sumur, yakni Desa Caringin (Kecamatan Legok), Desa Buaran (Serpong), dan Desa Cempaka (Cisoka). Satu desa dengan jumlah 10 sumur dinilai memenuhi syarat, yakni Desa Karang Haur (Cisoka), dan dua desa yang memiliki delapan sumur memenuhi syarat, yakni Desa Bokong Kamal (Legok) dan Desa Kosambi Dalam (Kronjo). Sisanya, sumur-sumur yang dinilai memenuhi syarat kesehatan untuk dikonsumsi tidak lebih dari lima buah. ( c41 ) Post Date : 25 Januari 2006 |