Air Sumur Itu Tak Bisa Diminum Lagi

Sumber:Jurnal Nasional - 12 April 2011
Kategori:Air Minum

WARGA perumahan Kavling Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), RT 03/RW001, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat, tidak dapat lagi menggunakan air sumur mereka untuk air minum. Sebab air sumur mereka sudah tercemar limbah sampah. Sehingga mengeluarkan bau amis dan berwarna kecokelatan.

“Kami tidak lagi memanfaatkan air sumur untuk diminum, karena sudah bau. Air sumur hanya dipakai untuk cuci piring. Kami takut menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari," kata Ny Koko, 45, kepada Jurnal Nasional, Senin (11/4).

Ny Koko berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menindak pelaku pembuang sampah tersebut. Pelaku harus dimintai pertanggungjawaban. “Kami berharap para pelaku ditindak," katanya.

Hal senada juga disampaikan Ny Aini (40). Menurutnya, kasus pencemaran air sumur ini sudah disampaikan kepada pihak Kecamatan Bojongsari. Namun, belum ada tanggapan dari pihak kecamatan untuk mengatasi keluhan warga. “Saya minta agar pihak kecamatan dapat mendengar keluhan warga," jelas Ny Aini.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Depok Rahmat Subagio mengatakan, pihaknya juga sudah menerima pengaduan warga Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, terkait pencemaran air sumur milik warga. “Memang benar, kami sudah menerima surat pengaduan warga. Tim BLH sudah melakukan investigasi atas laporan itu," ujarnya.

Menurut Rahmat di sepanjang jalan arah Serua saat ini banyak tumpukan sampah liar ditemukan. Tumpukan sampah itu dibuang oleh warga tidak dikenal dari daerah perbatasan Tangerang Selatan (Tangsel). Selain itu juga ditemukan tiga titik pembakaran liar limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) aluminium foil yang dilakukan salah seorang pengusaha penampung barang daur ulang. “Setelah kami cek, buruh penampung barang bekas itu mengaku bahwa limbah B3 itu berasal dari Jakarta Barat," katanya.

Dikatakan, BLH sudah menyurati pihak pengusaha barang bekas tersebut untuk membongkar lapaknya. Karena, selain mencemari udara, mereka juga tidak memiliki izin usaha. “Kami sudah mengirim surat agar pengusaha barang bekas ini membongkar sendiri lapaknya. Kalau tetap juga tidak dibongkar, kami akan kerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja," ujarnya.

Rahmat menambahkan, untuk mengetahui apakah pencemaran air sumur warga diakibatkan dari limbah sampah, BLH akan meneliti sampel air sumur ke laboratorium. “Diharapkan, secepatnya dapat diketahui hasilnya apakah pencemaran itu dari tumpukan sampah atau tidak," katanya.

Menanggapi banyaknya tumpukan sampah liar di sepanjang Jalan Serua, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Depok Ulis Sumardi mengakui, tumpukan sampah yang ada dibuang oleh warga Tangsel. DKP sudah beberapa kali memergoki ada oknum dari daerah tetangga yang membuang sampah di Bojongsari.

“Agar kawasan itu tidak menjadi tempat pembuangan sampah liar, kami harap warga setempat melarang tegas. Kalau ketahuan, tangkap saja orangnya dan serahkan kepada pihak yang berwajib," katanya. Iskandar Hadji



Post Date : 12 April 2011