Air Kali Surabaya Tidak Bisa Digunakan untuk Berwudu

Sumber:Koran Tempo - 02 April 2008
Kategori:Air Limbah

SURABAYA -- Direktur Eksekutif Ecoton, sebuah lembaga kajian ekologi dan konservasi lahan basah, Prigi Arisandi, meminta Ketua Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur mengeluarkan fatwa bahwa air Kali Surabaya tidak dapat digunakan untuk berwudu.

Melalui suratnya tertanggal 31 Maret 2008, Prigi menguraikan berbagai alasan yang mendorongnya meminta fatwa. "Kali Surabaya, sepanjang 41 kilometer dari Mlirip, Mojokerto, hingga Jagir, Surabaya, dikategorikan sungai yang tercemar," katanya. Padahal Kali Surabaya penting peranannya bagi masyarakat, khususnya umat Islam, di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.

Ecoton sudah beberapa kali memantau dan meneliti kualitas air Kali Surabaya. Untuk melengkapi permohonan fatwanya, Ecoton melampirkan sejumlah hasil penelitian lembaga-lembaga pemerintah, seperti Perum Jasa Tirta I Malang serta Kementerian Lingkungan Hidup.

Pencemaran Kali Surabaya, kata Prigi, sudah berada di atas ambang batas. Buangan limbah domestik dan limbah industri mencapai 3 ton setiap jam. Mereka juga menemukan banyak sekali bakteri E. coli dan berbagai logam berat berbahaya, seperti merkuri.

Dari berbagai data penelitian, Ecoton menyimpulkan Kali Surabaya sudah tidak layak diperuntukkan sebagai sarana membersihkan tubuh manusia atau peruntukan lainnya sebelum melalui proses pengolahan. "Sudah tidak layak digunakan untuk berwudu," katanya.

Adanya bakteri E. coli, kata Prigi, karena Kali Surabaya juga dipakai sebagai tempat pembuangan tinja. "Bakteri E. coli dapat menimbulkan penyakit disentri dan infeksi pada saluran pencernaan," ujarnya. Tingginya tingkat pencemaran logam berat dan senyawa beracun juga berpotensi menimbulkan iritasi bila sering digunakan untuk berwudu.

Ketua MUI Jawa Timur KH Abdus Somad Buchori mengatakan, untuk menjawab permohonan Ecoton, harus terlebih dulu dilakukan pembicaraan dengan Komisi Fatwa. Selasa pekan depan akan diundang pakar, lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh instansi pemerintah yang berkaitan dengan kebersihan air Kali Surabaya. "Bila perlu, observasi langsung ke lapangan," katanya.

Sebagai gambaran, ia menjelaskan, adalah air dalam wadah tertentu dengan jumlah terbatas di dalam qolla (ukuran tempat, semacam drum). Jika air tersebut tidak berubah warna, rasa, ataupun baunya, meski diduga terkena barang najis, tetap bisa digunakan untuk berwudu. Sebaliknya, "Walau sebanyak dua qolla, tapi telah berubah warna, rasa, dan baunya, air itu tergolong mutanajis, tak bisa dipakai untuk berwudu atau mandi," katanya kepada Tempo.

Adapun air Kali Surabaya dalam jumlah yang besar itu, menurut dia, tergolong mutanajis. Selain karena tercemar limbah industri dan limbah rumah tangga, termasuk tinja, air sudah berubah warna, rasa, dan baunya serta berbahaya. Jalil Hakim | Adi



Post Date : 02 April 2008