|
Amanat UUD 45 menyebutkan bumi, air, dan segala hal yang terkandung di dalamnya di kua sai negara dan dipergunakan sebesarbesarnya untuk kepentingan rakyat. air Jakarta tersan dera oleh korupsi. untuk menikmati 1 meter kubik air, warga Jakarta harus merogoh kocek rp7.800. Bandingkan dengan Kota surabaya yang hanya menetapkan harga air Rp. 2.600 dan Bekasi yang mengenakan tarif rp2.300 per meter kubik kepada pelanggannya. Kejanggalan terlihat dari ti dak adanya perbaikan signi fikan dalam setiap proses rebasing atau proses penetapan basis baru perhitungan ber bagai parameter yang akan dijadikan acuan kerja sama untuk periode lima tahunan antara PaM Jaya dan dua mitra swastanya, yakni Pt PaM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan Pt aetra air Jakarta. PaM Jaya justru harus menanggung kerugian lebih besar dari pengutakatikan antara target volume air yang dijual dan tingkat kebocoran. Pada laporan audit BPKP Perwakilan Provinsi DKi Jakarta i atas Proyeksi Keuangan 2008–2012 dan im balan Dasar Baru Hasil re basing Pt Palyja Periode tahun 2008–2012 terlihat jelas upaya pengurangan target volume air dikurangi, sebaliknya untuk tingkat kebocoran persentasenya dinaikkan. sebagai contoh, target awal kerja sama untuk tingkat kebocoran (non-revenue for water/NrW) 2010 adalah 33,15%. target tersebut dire visi menjadi 34,18% pada 2003 dan direvisi kembali menjadi 46,05% pada 2008. Padahal dalam kontrak yang ditandatangani PaM Jaya de ngan kedua mitra kerjanya 1997 lalu, harga air justru dihitung berdasarkan jumlah produksi. Indonesia Corruption Watch (iCW), Koalisi rakyat un tuk Hak atas air (Kruha), serta Koalisi Masyarakat Menolak swastanisasi air Ja karta (KMMsaJ) menengarai penyesuaian tersebut tidak hanya mempermahal harga air, tetapi juga meningkatkan kerugian PaM Jaya. Pasalnya, kebocoran air akan mening katkan nilai selisih antara imbalan air (water charge) terhadap kedua operator dengan tarif air. “ini yang menyebabkan utang atau shortfall yang ha rus ditanggung PaM Jaya se makin besar. Pada saat nilai tarif lebih kecil dari imbalan, akan terjadi kekurangan bayar oleh PaM Jaya, dan mereka menukanginya dari kebocoran itu,“ ungkap Koor dinator advokasi Kruha M reza di Jakarta, rabu (1/2). Ketua Masyarakat air Minum indonesia (MAMI), Poltak situmorang, mengata kan hingga saat ini tak satu pun operator air yang dapat membuktikan titiktitik kebo coran. Nilai kebocoran terse but menurut Poltak mencapai rp1,5 miliar per hari. “taruhlah bocor 52% dari kapasitas produksi, 18 ribu per meter kubik, artinya 270 juta meter kubik air per hari. Coba itu dibagi luas DKi. Harusnya tiap hari ada genangan 26 sentimeter di seluruh Jakarta. Di mana saja kebocoran itu? Coba tunjuk kan!” tegas Poltak. Hingga November 2011, nilai shortfall telah menca pai rp619,97 miliar. Hasil simulasi oleh PaM Jaya me nunjukkan bahwa apabila kerja sama dilanjutkan, nilai shortfall akan membeng kak menjadi rp18,2 triliun yang terbagi atas rp10,9 triliun kepada Palyja, dan rp7,3 triliun kepada aetra. Menurut Poltak, itulah yang menyebabkan PAM terus merugi hingga kini. “Meski harga tarif rata-rata air sudah termahal di dunia, yaitu Rp7.600 per meter kubik, imbalan yang harus dibayarkannya ke swasta Rp7.800. Kalau kita bandingkan dengan Johor, Malaysia, jauh sekali yaitu Rp1.700/ meter kubik,“ ujarnya. Masih dalam laporan hasil audit BPKP, ditemukan pula adanya pembebanan nilai yang terlalu tinggi pada komponen penting water charge, yakni investasi modal atau internal rate of return (IRR) sebesar 22%. Padahal rekomendasi BPKP mengatakan angka IRR yang wajar adalah 14,68%. Di sisi lain, Permendag No 23/2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada PDAM menetapkan nilai laba yang diperkenankan adalah 10%. Reza menduga kuat ada oknum, baik dari pihak PAM Jaya, Palyja, maupun Aetra, yang terlibat permainan dalam proses rebasing tersebut. “Oknum yang mewakili PAM Jaya ini juga dapat keuntungan. Kok ada yang makin kaya, kita curiga mereka kan pegawai Pemprov DKI Jakarta tapi ada indikasi memperkaya diri sendiri. Mereka pakai label PAM tapi menjamin swasta untung. Ini yang ingin kami minta KPK usut,“ urai Reza. Anggota Divisi Investigasi ICW Tama S Langkun mengingatkan KPK untuk masuk dan menelusuri kejanggalan proses rebasing itu. “Kerugian negaranya sudah jelas. Proses rebasing itu telah melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi,“ tegasnya. Deadlock Potensi kerugian yang besar tersebut disadari benar oleh mantan Dirut PAM Jaya Maurits Napitupulu. Dalam konferensi pers akhir tahunnya, beberapa jam sebelum ia dicopot, Maurits bahkan sempat memaparkan biaya produksi untuk menghasilkan air di instalasi hanyalah Rp600. “Dengan water charge Rp7.020, tentu selisih antara biaya produksi dan harga jual sangatlah tinggi dan tentu saja membebani masya ra kat,“ ungkap Maurits saat itu. Namun ajakan renegosiasi perjanjian kerja sama (PKS) tersebut hanya disambut Aetra. Kebuntuan renegosiasi dengan Palyja bahkan sempat diancam Maurits dengan pengajuan gugatan perdata pada 15 September 2011. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Slamet Nurdin membenarkan sikap keras Maurits telah meresahkan Pemprov DKI sejak 6 bulan yang lalu. Pasalnya tekanan kuat dari Maurits dinilai DKI dapat mengarah ke arbitrase internasional. Menurutnya, berlarut-larutnya renegosiasi dengan Palyja mulai membuat Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo panik karena silang sengkarut kontrak PAM Jaya dengan Palyja akan mengarah ke dirinya. “Agak blunder sedikit Pak Maurits ini dalam pandangan ini suasananya. Boleh kan nyubit orang. Nah, ini terlalu kencang nyubitnya sehingga berdampak pada investasi asing,“ tegas Slamet. Juru bicara Palyja Meyritha Maryanie menolak jika renegosiasi dikatakan mengalami jalan buntu. Menurutnya hingga sekarang Palyja selalu bersedia bersinergi dengan PAM Jaya. “Kami tidak bisa komentar kalau soal renegosiasi. Biar itu jadi pembahasan intern antara PAM dan Palyja dulu, tidak bisa kami bagi keluar,“ ucapnya. (J-4) Post Date : 03 Februari 2012 |