Air Harus Didaur Ulang

Sumber:Koran Sindo - 15 Oktober 2008
Kategori:Air Minum

JAKARTA(SINDO) – Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta mewajibkan setiap pengembang mendaur ulang air (recycling)yang dipakainya.

Kepala BPLHD DKI Jakarta Budirama Natakusumah mengatakan, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang baru mewajibkan setiap pengembang membangun instalasi daur ulang. ”Setiap pengembang harus mendaur ulangnya agar kapasitas air tanah yang semakin krisis tidak bertambah minim volumenya,” kata Budirama kemarin.

Budirama menambahkan, setiap pengembang baru yang akan mendirikan bangunan harus menandatangani surat pertanggungjawaban yang disertai meterai. Jika pengembang tidak melakukan daur ulang air maka dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin dan dapat dipidanakan.

Aturan yang telah dilaksanakan sejak pertengahan tahun ini,menurut Budi,baru mengikutsertakan ratusan pengembang baru.Tim BPLHD yang dibantu dengan para pakar akan melakukan pengecekan agar tidak ada pengembang nakal.”Kami akan lakukan pengontrolan secara rutin agar kebijakan ini berjalan baik,”ucapnya.

Tahun ini memang masih dalam taraf uji coba karena hanya pengembang baru yang diwajibkan mendaur ulang. Selanjutnya secara bertahap, para pengembang lama akan diikutsertakan dalam program ini.

Budi optimistis program daur ulangair ini diikuti para pengembang karena krisis air bersih yang mengincar Jakarta. Program daur ulang ini sejalan dengan program reuse, reduce, dan recycling yang telah lama dilaksanakan.

Seiring berjalannya program daur ulang air ini, BPLHD juga akan menerapkan daur ulang sampah agar tidak mengganggu ekosistem. Budi menambahkan, sesuai dengan UU No 18/2008 bahwa setiap sampah yang dibuang harus diolah dulu di lokasi awal sehingga saat tiba di tempat pembuangan akhir kadar polutan sampah dapat diminimalisasi.

”Kalau mereka dapat membangun gedung dengan nilai triliunan, masa untuk mengolah air dan sampah yang modalnya rendah tidak mampu,”tuturnya. Director of Communication Hotel Shangri-La Ratna Sjamsijar Idris mengatakan, sebelum kebijakan ini diterapkan, pihaknya telah melakukan daur ulang air agar ekosistem lingkungan sekitar dapat terjaga.

Proses daur ulang dilakukan pihak lain yang lebih ahli. Jalur pembuangan dialirkan melalui pipa dan semua hasil dari air buangan itu diserahkan ke pihak pengelola untuk diolah lagi.Apalagi sejak hotel ini mendapat sertifikasi ISO4001, tanggung jawab pemeliharaan ekosistem lingkungan sekitar juga diperbesar, di antaranya dengan meminimalisasi pemakaian air tanah dan hanya memakai air PAM untuk operasional. (neneng zubaidah)



Post Date : 15 Oktober 2008