BADAN Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, memperingatkan seluruh warga yang tinggal di sepanjang aliran sungai yang ada di daerah itu untuk tidak lagi mengonsumsi air sungai.
Hasil penelitian standar baku menyebutkan bahwa air di seluruh sungai di wilayah Sukoharjo hanya layak untuk irigasi. `'Jangan lagi ada yang mengonsumsi.
Hasil penelitian menunjukkan, air di seluruh sungai di Kabupaten Sukoharjo hanya layak untuk pengairan dan bukan untuk konsumsi,'' tegas Kepala BLH Sukoharjo Sri Hardiman Eko Yulianto, kemarin di kantornya.
BLH sudah mengambil sampel-sampel air di bagian hulu hingga hilir Sungai Lansur, yang selama ini menjadi tempat pembuatan pabrik tekstil PT Sritex. Selain itu, masih mengambil sampel di empat sungai lain.
Setelah diperiksa di laboratorium, kandungan kimia air berada di atas ambang batas untuk konsumsi atau masuk kategori kelas tiga.
Menurut dia, buruknya kualitas air sungai di seluruh daerah itu karena menjadi tempat buangan limbah industri besar dan kecil, yang kebanyakan belum memiliki pengolah limbah.
Celakanya lagi, anggaran penelitian air BLH selama ini sangat kecil sehingga tidak bisa melakukan pengamatan secara menyeluruh untuk sungai yang demikian banyaknya.
`'Anggaran sangat terbatas, padahal untuk pemeriksaan air satu sungai membutuhkan biaya Rp750 ribu. Di Kabupaten Sukoharjo ada puluhan sungai, yang semuanya bermuara di Sungai Bengawan Solo. Jadi sangat sulit untuk melakukan pemeriksaan secara periodik karena ketidakmampuan anggaran.'' Ia mengutarakan, untuk menjadikan air sungai di wilayah itu masuk kategori kelas dua, apalagi kelas satu yang layak diolah menjadi air minum, sudah sulit.
Selain itu, jelas Sri, sulit melakukan pengetatan terhadap buangan limbah ke sungai, terutama untuk industri kecil yang jelas-jelas tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Sementara itu, pelarangan pembuangan bagi limbah industri kecil, tambah Kepala BLH Sukoharjo, sama artinya menutup kesempatan kerja atau memberikan efek pengangguran bagi rakyat banyak (WJ/N-1)
Post Date : 15 Desember 2009
|