Air Bersih di Pulau Kasu Sangat Mahal

Sumber:Kompas - 26 Juli 2010
Kategori:Air Minum

BATAM, KOMPAS - Air bersih di Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, mahal. Bahkan, harganya masih jauh lebih mahal dibandingkan dengan di Kota Batam, Kepulauan Riau. Artinya, nelayan tradisional yang penghasilannya pas-pasan harus membeli air bersih dengan harga yang lebih mahal dibandingkan dengan orang kaya di Kota Batam.

Samin (52), tokoh masyarakat Pulau Kasu, Jumat (23/7), menyatakan, hanya ada lima sumur milik warga di Pulau Kasu yang penduduknya lebih dari 1.000 keluarga.

Untuk memenuhi kebutuhan air bersih, warga selama ini membeli air bersih dari pedagang Pulau Bekan dan Pulau Lumba.

Harganya Rp 8.000 per drum yang isinya sekitar seperempat meter kubik. Jadi, untuk membeli 1 meter kubik air bersih, warga Pulau Kasu harus membayar Rp 32.000.

Sementara di Kota Batam, untuk kategori rumah tangga B dengan pemakaian air 0-10 meter kubik, tarifnya 3.540 per meter kubik.

Artinya, harga air yang harus dibayar warga Pulau Kasu hampir 10 kali lipat harga air yang dibayar penduduk perumahan elite di Kota Batam.

”Kami yang nelayan ini penghasilannya pas-pasan. Kadang hanya cukup untuk makan. Kalau harga air mahal seperti sekarang, itu sungguh sangat berat buat kami. Mana kami punya anak-anak yang butuh biaya sekolah,” kata Asrullah (40).

Kemarau

Kondisi semakin sulit manakala musim kemarau. Pembelian penduduk dijatah. Setiap keluarga maksimal membeli dua jeriken per hari, harganya Rp 3.000.

”Air masih menjadi masalah mendasar di Pulau Kasu. Harganya masih sangat mahal. Ini sangat berat untuk masyarakat Pulau Kasu yang mayoritas nelayan. Kami mengharapkan Pemerintah Kota Batam membangun sarana pengadaan air di pulau ini,” kata Samin.

Pengadaan

Menjawab pertanyaan wartawan di sela-sela kunjungannya ke Pulau Kasu, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan menyatakan, air memang masih menjadi masalah di pulau-pulau pedalaman.

Sejauh ini pemerintah daerah baru mengusahakan pengadaan air bersih di beberapa pulau saja.

Salah satu kendala teknis yang dihadapi guna pengadaan air bersih adalah sulit mencari air permukaan di pulau-pulau pedalaman. Biasanya air yang muncul adalah air payau.

”Tetapi, secara bertahap kita akan terus mencari solusi agar persoalan air di pulau-pulau sekitar Batam bisa teratasi,” kata Dahlan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air Pasal 5 menyebutkan, negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih, dan produktif.

Warga berharap Pemerintah Kota Batam segera merealisasikan pengadaan air bersih yang mencukupi bagi warganya yang berada di pulau-pulau sekitar Pulau Batam. (LAS)



Post Date : 26 Juli 2010