Air Bawah Tanah Akan Diatur dalam Perda

Sumber:Kompas - 30 Desember 2006
Kategori:Air Minum
SEMARANG, KOMPAS - Penggunaan air bawah tanah atau ABT akan diatur dalam Peraturan Daerah Kota Semarang pada tahun 2007. Perumusan rancangan peraturan daerah mengenai ABT sudah diamanatkan dalam Keputusan DPRD Kota Semarang Nomor 27 Tahun 2006 tentang Program Legislasi Daerah Kota Semarang tahun 2007.

Raperda ini merupakan salah satu dari 33 raperda yang dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Semarang, Kamis (28/12), diputuskan untuk dirumuskan.

Dalam surat keputusan DPRD ini, Raperda ABT akan disiapkan oleh DPRD dan dikoordinasikan dengan Bagian Hukum dan Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kota Semarang.

Menurut Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang Agung Budi Margono, peraturan daerah tentang pengendalian pemakaian ABT diperlukan untuk mengurangi penurunan permukaan tanah yang juga dapat mengurangi rob. Penelitian dari ahli mengungkapkan, pengambilan air bawah tanah yang berlebihan dapat memicu penurunan permukaan tanah.

Pakar hidrologi Universitas Diponegoro Robert J Kodoatie menyambut baik keputusan ini karena selama ini belum ada pengaturan seperti ini dalam tingkatan Kota Semarang. Meskipun demikian, Robert berharap pemerintah dapat konsekuen melaksanakannya.

"Dengan adanya peraturan ini, nantinya akan ada landasan hukum bagi pemkot untuk mengelola ABT," kata Kodoatie. (AB1)



Post Date : 30 Desember 2006