Air Baku Industri Sangat Murah

Sumber:Pikiran Rakyat - 27 September 2010
Kategori:Air Minum

BANDUNG, (PR).- Harga air baku atau air bawah tanah untuk menentukan pajak air bawah tanah bagi industri di Kota Bandung , hanya Rp 500 per meter kubik. Angka tersebut tidak sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan yang disebabkan eksploitasi air bawah tanah. Terkait hal itu, saat ini Pemkot Bandung sedang membahas Raperda Pajak Air Bawah Tanah, yang mulai Januari 2011 akan menjadi wewenang daerah.

Ketua Pansus X DPRD Kota Bandung Lia Noer Hambali mengatakan, di Kota Bandung terdapat 919 titik sumur air bawah tanah dengan kedalaman lebih dari 100 meter. Sumur-sumur itu adalah milik dari 697 industri pemegang wajib pajak. Jumlah sumur itu di luar sumur-sumur artesis yang dibuat warga di permukiman. Lia memperkirakan bahwa jumlah sumur air bawah tanah yang tidak berizin bisa mencapai dua sampai tiga kali lipat dari jumlah sumur berizin.

Sumur-sumur tersebut terletak di tiga kawasan, yaitu 228 titik milik 120 perusahaan di kawasan Bandung Timur, 331 titik milik 239 perusahaan di Bandung Tengah, dan 360 titik milik 278 perusahaan di Bandung Barat. Volume air yang disedot setiap bulannya mencapai Rp 738.157 meter kubik per bulan.

"Ternyata harga air bawah tanah di Bandung cuma Rp 500 per meter kubik. Itu murah sekali. Bahkan dengan harga segitu pun, pajak air bawah tanah itu berpotensi menambah PAD Rp 2 miliar," tuturnya di ruang Komisi B DPRD Kota Bandung, Minggu (26/9).

Padahal, di Jakarta pajak air baku ditetapkan Rp 14.583 per meter kubik. Menurut Lia, kenaikan pajak air baku ini ditetapkan Pemerintah DKI Jakarta dengan mempertimbangkan dampak lingkungan dari penggunaan air bawah tanah selama bertahun-tahun. Sebelumnya, DKI Jakarta menetapkan pajak air bawah tanah Rp 7.000 per meter kubik.

Kritis

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung Rekotomo menjelaskan, berdasarkan penelitian Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar pada 2005, kondisi air bawah tanah di bagian barat dan sebagian Bandung tengah sudah kritis. Penyebabnya adalah, keberadaan industri tekstil di lokasi tersebut.

"Namun, sekarang sudah banyak industri yang beralih fungsi karena industri tekstil tidak sejaya dulu. Kita belum punya data, karena belum ada penelitian lagi," ujarnya.

Biasanya, sumur-sumur air bawah tanah yang tidak berizin merupakan industri-industri kecil. Sementara sumur artesis di permukiman untuk keperluan warga dan rumah ibadah tidak perlu mengurus izin dan dikenakan pajak. (A-180)



Post Date : 27 September 2010