Agustus Tarif Air Minum Naik

Sumber:Suara Pembaruan - 16 Juni 2008
Kategori:Air Minum

[JAKARTA] Keinginan warga agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak menaikkan tarif air minum sulit terpenuhi. Badan Regulator Pelayanan Air Minum DKI Jakarta bahkan mengisyaratkan awal Agustus tarif air minum naik.

Kepala Badan Regulator Pelayanan Air Minum DKI Jakarta Achmad Lanti saat dihubungi SP, akhir pekan lalu, mengatakan, kenaikan tarif air minum paling cepat awal Agustus tahun ini, dengan syarat rebasing (penyesuaian tarif) harus selesai akhir bulan ini. Rebasing kemudian dianalisis oleh Badan Regulator Pelayanan Air Minum DKI Jakarta sebelum diserahkan ke Gubernur DKI Jakarta.

"Sementara ini, kami menunggu rebasing yang mundur enam bulan. Seharusnya Januari 2008 rebasing itu diserahkan kepada kami namun belum selesai. Rebasing dilakukan lima tahun sekali. Rebasing yang dilakukan tahun ini berlaku untuk lima tahun ke depan," papar Achmad.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo di Jakarta, Minggu (15/6), mengisyaratkan akan ada kenaikan tarif air bersih yang bersumber dari PT Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) DKI Jakarta. Kenaikan belum dipastikan kapan waktunya dan berapa besarnya. Ia hanya menegaskan rencana ke arah kenaikan sudah dipikirkan. "Tidak tertutup kemungkinan ke arah itu (kenaikan, Red), tetapi nanti tidak membebankan yang lemah," kata Fauzi usai menghadiri peresmian Gereja HKBP Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu.

Achmad lebih jauh mengatakan, kenaikan tarif merupakan kewenangan pemerintah dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta dikarenakan peningkatan inflasi. Achmad mengharapkan penyesuaian tarif tidak membebankan orang miskin apalagi dengan semakin meningkatnya biaya produksi. "Satu setengah tahun ini sejak Januari 2007 tidak ada kenaikan tarif," kata Achmad.

Ia menambahkan kenaikan tarif mengacu kepada Permendagri No 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang menyatakan penyesuaian tarif satu tahun sekali. Permendagri itu terkait dengan PP No 16 Tahun 2005 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

"Kami melaksanakan Permendagri itu, tidak bisa diubah karena merupakan perjanjian internasional antara PAM dengan dua operator yaitu PT Aetra Air Jakarta dan PT Palyja yang telah terjalin sejak sepuluh tahun lalu. Membatalkan kontrak itu dendanya besar. Saya tidak bisa berbuat apa-apa terhadap rencana kenaikan tarif air," jelas Achmad.

Penolakan

Sementara itu, beberapa warga di Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara yang ditanyai perihal rencana kenaikan tarif menyatakan menolak. Ani (40), warga RT 10 RW 02 yang bekerja sebagai penjual gorengan, mengatakan, pascakenaikan harga BBM, biaya listrik dan kebutuhan pokok lainnya semakin mahal. Apalagi tarif air yang dibayarnya setiap bulan sebesar Rp 80.000 hingga Rp 85.000 dirasanya mahal. "Saya keberatan sekali jika tarif air dinaikkan. Kalau bisa tarif air diturunkan. Udah bahan-bahan jualan naik, yang beli sepi," saran Ani.

Damuri, warga RT 11 RW 07, Sunter, Jakarta Utara, menyatakan, rencana kenaikan tarif air dikhawatirkan menaikkan biaya sewa rumah. Tukang becak itu mengeluhkan pasca kenaikan harga BBM biaya kehidupan makin berat. "Tarif air jangan dinaikan," pinta Damuri yang telah menjadi tukang becak sejak 12 tahun lalu.

Yanto, warga Jl Cibulan I No 9 RT 02 RW 06 Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, mengatakan, kenaikan tarif air bersih hanya menambah beban rakyat. Pemerintah sepertinya tidak peduli dengan beban hidup yang makin menghimpit masyarakat dengan kenaikan berbagai macam tarif, mulai dari BBM, angkot, bahan bangunan, dan sebagainya.

Yanto yang memiliki rumah berlantai dua menambahkan, sejak dirinya menggunakan air bersih tahun 1965, pemerintah pernah memberikan surat edaran bahwa air bersih dapat digunakan hingga ketinggian empat meter. Maksudnya, orang yang memiliki rumah bertingkat masih dapat menikmati fasilitas air bersih tersebut, karena dapat disedot hingga ketinggian empat meter. Tetapi faktanya, kata Yanto, fasilitas tersebut tidak berlangsung lama. "Dulu memang air bisa naik hingga lantai dua rumah saya tapi, sekarang tidak bisa lagi. Ini jelas pengabaian pelayanan dari pemerintah kepada masyarakat," tambahnya. [IGK/MAR/RBW/B-15]



Post Date : 16 Juni 2008