Aetra Setujui Kontrak Baru

Sumber:Kompas - 06 Juni 2012
Kategori:Air Minum
Jakarta, Kompas - Perusahaan Daerah Air Minum Jaya dan PT Aetra Air Jakarta akhirnya menandatangani kontrak perjanjian kerja sama baru. Dengan perjanjian baru itu, diharapkan semua permasalahan yang selama ini terjadi, termasuk masalah utang, bisa diselesaikan.
 
Penandatanganan kerja sama yang baru itu dilakukan oleh Direktur Utama PDAM Jaya Sri Kaderi dengan Presiden Direktur Aetra Mohammad Selim disaksikan oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (5/6).
 
Badan Regulator selaku badan yang mengawasi kepentingan kedua pihak dan kepentingan publik tidak hadir dalam penandatanganan itu.
 
”Saya menyambut baik rampungnya renegosiasi kontrak Aetra. Langkah ini bisa menuju pada suatu perjanjian kerja sama yang lebih seimbang dan berkeadilan. Rakyat Jakarta sudah lama menunggu pelayanan air bersih yang dapat ditingkatkan,” kata Fauzi Bowo seusai penandatanganan.
 
Aspek yang diamandemen dalam perjanjian kerja sama yang baru ini meliputi keuangan, teknis dan investasi, serta aset. Semua aspek ini dituangkan dalam bentuk kontrak induk (master agreement). Kontrak induk ini berisi 15 pasal, tetapi baru 13 pasal yang disepakati.
 
Menurut Sri Kaderi, dua aspek yang belum disetujui adalah bahasa dan penyelesaian sengketa. Perjanjian kerja sama ditulis dalam dua bahasa, yakni bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
 
Dalam kontrak lama, jika terjadi sengketa, akan merujuk pada perjanjian dalam bahasa Inggris. Sementara dalam perjanjian baru PDAM ingin merujuk ke bahasa Indonesia. Perjanjian lama menyatakan sengketa diselesaikan di Badan Arbitrase Singapura. Sekarang PDAM Jaya ingin sengketa diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
 
Direktur Utama PT Aetra Air Jakarta Mohammad Selim mengatakan, kontrak induk merupakan salah satu tanggung jawab PT Aetra untuk kelangsungan suplai air bersih bagi warga di sebagian Jakarta utara, sebagian Jakarta Pusat, dan seluruh Jakarta Timur.
 
Tidak bisa disupervisi
 
Anggota Dewan Sumber Daya Air DKI Jakarta Firdaus Ali mengatakan, renegosiasi kontrak itu tidak disupervisi oleh Badan Regulator selaku badan yang mengawasi kinerja PDAM dan operator air untuk pelayanan publik.
 
”Renegosiasi ini mengulang sejarah tahun 1998 dimana kedua pihak berjanji sendiri tanpa ada wasit sehingga mengakibatkan layanan air jauh dari memuaskan. Sementara PDAM menanggung utang yang sangat tinggi,” kata Firdaus yang juga mantan anggota Badan Regulator.
 
Sementara itu, dalam perjanjian baru dikatakan bahwa tarif tidak akan naik hingga 2022 saat perjanjian kontrak kerja sama itu berakhir. Namun, perlu diingat, tarif merupakan hak penuh Gubernur DKI Jakarta. Apabila gubernur mengatakan tarif naik, walaupun dalam perjanjian dikatakan tidak akan naik, tarif akan tetap naik. (ARN)


Post Date : 06 Juni 2012