JAKARTA(SI) – PT Aetra Air Jakarta akan melakukan penyesuaian tarif air bersih seiring perubahan bentuk bangunan.Penyesuaian tersebut bukan kenaikan tarif.
Presiden Direktur PT Aetra Air Jakarta Syahril Japarin mengatakan kewenangan untuk menaikkan tarif air sepenuhnya ada dalam kendali Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Karena itu,jika sampai ada rumor di kalangan pelanggan tentang rencana kenaikan tarif, ini sama sekali tidak benar.
”Hingga kini,Aetra tidak pernah menaikkan tarif air bersih secara sepihak maupun menghapus golongan tarif untuk pelanggan ekonomi.Naikatautidaknya tarifair bersih merupakan otoritas pemprov atau gubernur,”ujar Syahril kepada wartawan,kemarin. Syahril mengungkapkan, hingga sekarang belum ada keputusan apapun tentang kenaikan tarif. Aetra masih menggunakan standar tarif tahun 2007 dan sampai saat ini belum diubah.
Mengenai surat pemberitahuan yang dikirim manajemen Aetra tentang ada perubahan golongan tarif, menurut Syahril,itu hanya untuk pelanggan yang sudah mengubah ukuran dan luas bangunan rumahnya atau mengubah peruntukan properti. Pemberitahuan itu diberikan kepada pelanggan, jika rumah tinggal mereka diubah untuk tempat usaha atau dijadikan rumah toko (ruko).
Perubahan golongan tarif dilakukan setelah Aetra melakukan survei langsung. Setelah itu Aetra mengirimkan surat pemberitahuan pengubahan golongan tarif dan pelanggan diberi waktu sebulan untuk memberi pernyataan sanggahan, jika perubahan tersebut dianggap tidak pantas atau sesuai. ”Dan, kebijakan ini sudah dilakukan sejak tahun 2007 sesuai SK Gubernur. Jadi, tidak ada yang salah,”paparnya.
Untuk diketahui, berdasarkan SK Gubernur Tahun 2008, tarif air bersih diklasifikasi ke dalam beberapa golongan atau kelas tarif.Yang termurah adalah Rp1.050 per meter kubik dan yang termahal Rp14.500 per meter kubik.Karenanya saat beredar informasi ada kenaikan tarif dari Rp1.050 ke Rp3.550 hal itu bukan karena ada kenaikan tarif melainkan hanya penyesuaian tarif.
Selain mengubah golongan tarif ke golongan tinggi,menurut Syahril, berdasarkan survei juga diputuskan dilakukan pengubahan golongan tarif dari tinggi ke rendah. Untuk penurunan tarif itu,saat ini sudah ada 75 rumah atau pelanggan yang mendapatkan.” Keputusan mengubah golongan tarif menjadi rendah, karena pelanggan yang sebelumnya memiliki usaha, sekarang sudah tidak memilikinya lagi,”tandasnya.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta,Achmad Husein Alaydrus, mengungkapkan rumor mengenai kenaikan tarif sudah meresahkan pelanggan. Karena itu, pada Rabu (26/5) mendatang Komisi C akan memanggil dua operator air, yakni PT Aetra Air Jakarta dan PT Palyonnaise Jaya (Palyja). Pemanggilan itu untuk meminta keterangan terkait rumor kenaikan tarif air bersih yang sekarang beredar.
”Tidak boleh ada kenaikan sampai ada persetujuan dari Gubernur (Fauzi Bowo). Karena itu, mereka dipanggil,”paparnya. Diketahui sebelumnya,tarifair sejumlah pelanggan bakal naik. Hal itu menyusul penyesuaian pengelompokan pelanggan dan golongan tarif. Surat pemberitahuan tentang perubahan kelompok pelanggan dan golongan tarif tersebut dilayangkan kepada sejumlah pelanggan.
Dalam suratnya PT Aetra menyatakan, telah melakukan survei properti pelanggan dengan tujuan untuk memastikan luas,fungsi,dan peruntukan bangunan tetap sesuai dengan pengelompokannya. Survei dilakukan secara rutin karena penentuan kelompok pelanggan dan golongan tarif adalah berdasarkan luas, fungsi, dan peruntukan bangunan.
”Perubahan ini akan berakibat kepada perubahan tarif air minum dan mulai berlaku pada rekening tagihan Juni 2010 (pemakaian air Mei 2010) dan tidak berlaku surut,” demikian bunyi pemberitahuan dari PT Aetra. (ahmad baidowi)
Post Date : 24 Mei 2010
|