Aang Enggan Tanda Tangani MoU Air

Sumber:Pikiran Rakyat - 11 Februari 2008
Kategori:Air Minum
KUNINGAN, (PR).- Meskipun telah menerima draf Memorandum of Understanding (MoU) pemanfaatan air sumber mata air Cipaniis di Kec. Pasawahan untuk kebutuhan masyarakat di Kota Cirebon, Bupati Kuningan, H. Aang Hamid Suganda hingga saat ini belum juga bersedia menandatanganinya.

Hal itu diakui Kabag Hukum Setda Kuningan, Jatnika, S.H., M.Pd., Minggu (10/2) kemarin. Ia membenarkan Bupati Aang belum menandatangani draf kerja sama pemanfaatan air yang telah dikirim Wali Kota Cirebon sejak dua puluh hari sebelum Pilkada Kota Cirebon digelar.

"Keengganan untuk menandatangani MoU kerja sama pemanfaatan air, karena isi di dalam draf tersebut sama sekali tidak menyebutkan besaran kompensasi yang akan dibayar oleh Pemkot Cirebon," kata Jatnika.

Padahal, ungkapnya, untuk pembayaran kompensasi Rp 1,7 miliar sesuai dengan MoU, akan dibebankan kepada Pemprov Jabar dan bukan kepada Pemkot Cirebon. Namun, ketika ada sejumlah item yang diubah, Pemkot Cirebon justru tidak mencantumkan kesanggupan membayar besaran kompensasinya.

Menurut Jatnika, Pemkab Kuningan tidak mau gegabah. Apalagi sampai terjebak oleh alur Pemkot Cirebon. Sebenarnya Bupati Aang bersedia menandatanganinya, dengan syarat harus ada angka besaran kompensasi yang akan dibayar dan nilainya standar.

Dikatakan, PDAM Kab. Kuningan sendiri sebetulnya telah melakukan upaya dengan mengontak PDAM Kota Cirebon mengenai besaran kompensasinya, tetapi belum ada respons. Oleh karena itu, kata Jatnika, Pemkab Kuningan akan bersikeras untuk tidak menandatangani draf MoU tersebut sebelum munculnya angka kompensasi dari Pemkot Cirebon.

Terkait dengan kebutuhan debit air untuk Kota Cirebon, Jatnika mengungkapkan, Kuningan sebetulnya siap menyalurkan pasokan air berapa pun sesuai keperluan dengan syarat harus ada komitmen dan kejelasan terlebih dulu.

Sementara itu, Bupati Kuningan, H. Aang Hamid Suganda ketika dimintai tanggapannya terkait kompensasi air daerah Cipaniis belum lama ini, menyatakan kompensasi pemanfaatan air untuk Kota Cirebon tersebut mencapai Rp 1,7 miliar setiap tahun, dan tidak bisa kurang dari angka tersebut. (A-146)



Post Date : 11 Februari 2008