Setahun Disahkan, Perda Sampah Kota Batam Belum Diberlakukan

Sumber:batampos.co.id - 21 Juli 2014
Kategori:Sampah Luar Jakarta

Perda Sampah yang sudah disahkan DPRD Batam tahun lalu hingga saat ini belum bisa diterapkan karena masih belum disosialisasikan. Meski demikian, ada beberapa hal pokok dalam perda ini termasuk pelabuhan dan bandara yang kotor bisa diberikan denda dan pidana.

“Seharusnya memang tahun ini sudah diberlakukan, tapi masih ada sedikit perbaikan. Tapi setelah lebaran kemungkinan akan mulai sosialisasi,” kata Riki Indrakari, ketua pansus Perda Sampah Kota Batam.

Riki mengatakan dalam perda ini akan dijadikan sejumlah area yang harus menjadi percontohan. Termasuk pelabuhan dan bandara. “Kalau mereka melanggar bisa dipidana dan didenda,” katanya.

Untuk pelabuhan, Riki menjelaskan bahwa yang harus bebas sampah bukan hanya gedung kedatangan dan keberangkatan, termasuk wilayah laut yang dijadikan sebagai tempat kapal untuk berlabuh.

Selain itu, kawasan sekolah dan kawasan Industri juga harus bebas sampah. Kawasan perumahan juga menjadi prioritas. “jadi diatur mengenai pengangkatan sampah di perumahan, jumlah TPS dan sebagainya,” kata Riki.

Riki berharap sosialisasi Perda ini akan diikuti sejumlah pihak terkait termasuk kejaksaan. Ini penting agar dalam penerapannya nanti tidak ada masalah khusus untuk masalah sanksi hukumnya.

“Kita akan undang pihak kejaksaan untuk ikut sosialisasi ini. Kita akan mengundang pengelola kawasan publik untuk sosialisasi ini. Atau berkeliling ke sejumlah tempat untuk sosialisasinya,” katanya.



Post Date : 22 Juli 2014