|
Walikota bandung Ridwan Kamil, tampaknya ingin menegaskan bahwa penegakan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Keamanan-Ketertiban dan Kebersihan (K3), akan dilakukan serius. Razia sampah pun digelar pada Sabtu, 13 Desember 2014.
Hasilnya, puluhan kendaraan wisatawan dan plat merah terjaring, dan dikenakan denda Rp 250 ribu karena tidak memiliki tempat sampah. Mereka yang terkena denda, tampak kesal karena Pasal 49 Perda K3 itu benar-benar diterapkan.
Sementara beberapa wisatawan mengaku tidak tahu, bahwa mereka harus membawa tempat sampah di dalam mobilnya, dan mengkritik tidak adanya sosialisasi. Namun mereka mengakui, tidak memperhatikan berita di media, tentang adanya peraturan itu.
Pemerintah Kota Bandung mengatakan, adanya tempat sampah di dalam kendaraan, akan mencegah orang-orang membuang sampah sembarangan. Sementara razia digelar, agar masyarakat serius mematuhi peraturan yang ada.
Jika wisatawan hanya akan didenda, maka kendaraan warga Bandung, terutama plat merah, akan didenda dan dicatat. Jika kembali terjaring razia, maka dapat dikenakan penyitaan terhadap kendaraan mereka.
Razia akan rutin digelar setiap akhir pekan. Sebab berdasarkan data, sampah di jalan meningkat sampai 15 persen pada akhir pekan, akibat kebiasaan para wisatawan untuk membuang sampah sembarangan.
Pemkot Bandung memberlakukan sanksi denda bagi pembuang sampah, sejak 1 Desember, yang berkisar dari Rp 250 ribu hingga Rp 50 juta. Jadi kalau Anda hendak berlibur ke Bandung, jangan lupa bawa tempat sampah.
Post Date : 15 Desember 2014 |