|
Komisi III DPRD Kota Cimahi mengharapkan eksekutif untuk segera menegakkan peraturan daerah (perda) mengenai Pengelolaan sampah. Anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi Rita Sukendar mengatakan sosialisasi dari Perda tersebut sudah berlangsung lama hampir dua tahun lamanya. Oleh karenanya, sudah saat ini perda tersebut menjadi payung hukum dalam penyelesaian sampah yang membludak di Tempat Pembuangan Sampah (TPS). “Perda pengolahan sampah sudah disahkan sejak 2011, tapi pelaksanaannya masih belum ada sama sekali,” katanya kepada wartawan di Cimahi, Senin (22/4). Menurutnya, perda tersebut a.l mengatur pengelolaan sampah skala rumah tangga dengan prinsip pemilahan sampah yang dimulai dari rumah seperti pemisahan sampah organik, anorganik, dan B3. Sehingga, timbunan sampah yang dibawa ke TPS/TPA berkurang karena tinggal residu. Selain itu, pengelolaan sampah yang mengusung konsep 3R (reduce, reuse, recycle) juga diharapkan benar-benar bisa diaplikasikan masyarakat sehingga sampah anorganik bisa menghasilkan kompos. Pemerintah pun harus memiliki good will bagi masyarakat yang telah berpartisipasi dalam pengelolaan sampah seperti membantu pemasaran produk olahan komposnya maupun memberikan reward. “Makanya saya berharap pihak eksekutif penegakan perda tersebut. Sebab, di perda tersebut telah disebutkan pemerintah melalui dinas terkait akan mengatur pola pengangkutan sampah sesuai jenisnya,” ucapnya. Post Date : 23 April 2013 |