|
MAKASSAR– Langkah pemilik rumah toko (ruko) menutup drainase dengan beton di sejumlah kawasan di Kota Makassar, menjadi salah satu pemicu banjir. Karena itu, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar akan melakukan pembongkaran saluran air di sejumlah titik. Salah satunya di kawasan Pecinan Jalan Banda yang merupakan saluran utama pembuangan air menuju laut. Di daerah ini, nyaris seluruh drainase tertutup rapat dengan pelat pelintas ruko. Akibatnya, fungsi pembuangan tidak berjalan maksimal karena terhalang beton. Selain itu, pembongkaran juga akan dilakukan di Jalan Abdurrahaman Basalamah (Racing Centre), Muchtar Lutfi, Penghibur, Sultan Abdullah, dan BTN Minasa Upa Blok N. Saat ini, kondisi drainase di kawasan tersebut, masuk dalam tahap kritis. Kepala Seksi Bangunan Air dan Pemeliharaan Drainase Dinas PU Makassar, Darmawagus mengungkapkan, umumnya drainase tersebut tidak berfungsi maksimal saat musim hujan karena dipenuhi dipenuhi endapan lumpur dan sampah. Selain itu, volume saluran kecil, dan tertutup rapat dengan beton. Hal ini memicu terjadinya genangan dan banjir setiap turun hujan deras pada kawasan tersebut. “Saluran Jalan Racing Centre dan Muchtar Luthfi dibangun mengingat kondisinya sudah rawan karena faktor umur beton yang sudah tua. Khusus di Jalan Banda, pelat pelintas akan dibongkar dan dilebarkan,” katanya di Makassar, kemarin. Demikian juga dengan drainase Jalan Abdullah dan Perumahan Minasa Upa akan diperlebar karena tidak mampu mengendalikan banjir di kawasan. Selama ini, volume drainase kecil dan tersumbat lumpur Serta sampah. “Masih ada beberapa lokasi lainnya,” jelasnya. Darmawagus mengemukakan, untuk anggaran pembedahan drainase sebesar Rp13,9 miliar, bersumber dari APBD Makassar 2013 yang saat ini sedang dalam proses tender. Direncanakan pembangunan baru dimulai Juni 2013. Tahun ini, Pemkot Makassar mengalokasikan anggaran sekitar Rp40 miliar untuk pembangunan, pemeliharaan dan pengerukan drainase. Menurut dia, tahun ini banyak banyak pelat pelintas ruko dan bangunan lainnya yang terpaksa dibongkar untuk kepentingan pemeliharaan.“Pelat pelintas tidak dilarang asalkan sesuai petunjuk teknis. Harus ada manholeatau bak kontrol untuk memudahkan pemeliharaan. Pelat pelintas dibongkar untuk memudahkan pemeliharaan,” ujarnya. Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Nelson M Kamisi menyebut banyak pelat pelintas milik ruko dan rumah mewah di kota Daeng yang melanggar dan merugikan kepentingan orang banyak. Umumnya pelat pelintas itu tidak memiliki manhole, jauh lebih tinggi dari bahu jalan. “Ini harus diperhatikan karena mempersempit dan memicu kerusakan jalan karena kerap tergenang. Di samping itu mempersempit bahu jalan dan rawan menimbulkan kecelakaan,” ujarnya. supyan umar Post Date : 17 April 2013 |