|
Pesatnya pembangunan dan penyedotan air tanah di kawasan Kec. Serpong
dan Serpong Utara dikhawatirkan membawa dampak bagi warga sekitar akan
kebutuhan air bersih. Warga di dua kecamatan tersebut mendesak Walikota
Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat perizinan perumahan baru.
“Kondisi di Kec. Serpong dan Serpong Utara sudah terlalu padat serta semakin menyusut lahan resapan air sehingga warga sekitar khawatir terhadap kebutuhan air tanah maupun bersih di lingkungannya,” keluh Ny. Rina, warga Serpong, Senin (5/5). Menurut dia, keberadaan perumahan baru dan pusat perkantoran yang pesat di kawasan Serpong dan Serpong Utara khususnya kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) jelas membawa dampak yang besar bagi kebutuhan air tanah. “Puluhan tahun warga di dua kecamatan ini memanfaatkan air tanah untuk kebutuhan hidup sehari-hari tapi karena semakin banyak pembangunan air tanah mulai berkurang,” tuturnya. Hal senada dikatakan, Nurdin, warga Serpong Utara, yang mengaku sejumlah warga di wilayah ini belakangan saat musim kemarau kesulitan mendapatkan air bersih khususnya air tanah yang menjadi tumpuan hidup sehari-hari. “Menyusutnya lahan resapan air atau lahan kosong untuk menampung air hujan menjadi salah satu persoalan tersendiri,” tuturnya yang mendesak Walikota Tangsel untuk mengawasi dan memperketat pemberian izin membangun di dua kecamatan yang sudah padat penduduk serta pembangunan perumahan. DIPERTAHANKAN Menanggapi masalah itu, Walikota Tangsel Airin rachmi Diany didampingi Kepala Badan Lingkungan Hidup daerah (BPLHD) setempat Rahmat S, mengatakan masalah pengawasan dan pemberian izin membangun diwilayah tersebut memang sudah masuk dalam penangganan serius. Pengembang baru atau mereka yang ingin membangun peryumahan baru, tambah dia, tak mudah mendapatkan izin sebelum melihat lokasi yang akan dibangun serta tak memiliki lahan terbuka hijau sebagai salah satu penampungan air atau resapan air. Krisis air bersih atau air tanah di dua kecamatan itu, tambah Rahmat S, memang sangat mengkhawatirkan jika melihat dari lokasi atau lahan resapan air yang semakin lama menyusut akibat pembangunan maupun kawasan bisnis. Untuk Kec. Pamulang, Pondok Aren, Ciputat, Ciputat Timur dan Setu kondisi air tanah masih dalam kategori aman tapi untuk Kec. Serpong dan Serpong Utara memang mengkhawatirkan melihat dari pembangunan yang pesat di kawasan tersebut terlebih banyak yang memanfaatkan air tanah untuk kepentingan sehari-hari maupun komersil. Selain memperketat perizinan perumahan atau tempat komersil, imbuh Rahmat S, Pemkot Tangsel juga akan mendata ulang keberadaan tempat usaha atau komersil yang seenaknya menyedot atau memanfaatkan air tanah untuk kepentingan bisnis seperti tempat cucian kendaraan bermotor, pabrik dan lainnya. Post Date : 06 Mei 2014 |