|
Bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya secara langsung maupun tidak langsung dapat mengganggu atau mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia dan mahluk hidup umumnya. Dalam rangka mencegah pencemaran, kerusakan lingkungan hidup dan dampak bagi kesehatan masyarakat yang diakibatkan oleh bahan berbahaya dan beracun berasal dari kegiatan kapal di pelabuhan diperlukan suatu fasilitas pengelolaan yang dapat menjamin keamanan. Salah satu kegiatan pengelolaan limbah B3 adalah dilakukan dengan pengumpulan dan penyimpanan. Penyimpanan limbah B3 dilakukan dengan cara mengemasnya terlebih dahulu, hal ini dilakukan jika limbah B3 belum dapat diolah dengan segera. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terlepasnya limbah B3 tersebut ke lingkungan. Penyimpanan limbah B3 ini harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan, diantaranya adalah penandaan limbah dengan menggunakan simbol dan label. Penggunaan simbol dan label ini berguna tidak hanya untuk penyimpanan saja melainkan pula untuk mengumpulkan, mengangkut, memanfaatkan dan mengolah limbah tersebut. Kegiatan pelabuhan khususnya yang berhubungan dengan limbah, merupakan kegiatan yang sarat akan faktor faktor resiko kesehatan apabila limbah yang dihasilkan tidak dikelola dengan benar. Buku Pedoman ini dapat dijadikan pegangan bagi petugas kesehatan di kantor pelabuhan, juga untuk pihak lain yang berkaitan dengan pengawasan dan penanganan B3 dan limbah B3. Post Date : 06 Januari 2012 |