Hakim Putuskan Gugatan Swastanisasi Air Dapat Dilanjutkan

Sumber:skalanews.com - 25 Juni 2013
Kategori:Air Minum

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan pemeriksaan perkara atas gugatan warga atau citizen lawsuit terkait pengelolaan air bersih yang diserahkan kepada pihak swasta dapat dilanjutkan. 

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan sidang dapat dilanjutkan untuk memeriksa perkara," ujar Ketua Majelis Hakim, Nawawi, membacakan amar putusan sela dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (25/6).

Majelis hakim menyatakan menolak eksepsi dari pihak tergugat yaitu Presiden dan Wakil Presiden, Menteri Pekerjaan Umum (PU), Menteri Keuangan, Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, dan PDAM, juga menyertakan PT PAM Lyonnaise (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta sebagai turut tergugat.

Atas putusan sela itu, sidang dinyatakan akan dilanjutkan pada pada hari Selasa, 9 Juli 2013  mendatang dengan agenda pemeriksaan. 

"Sidang ditunda pada hari Selasa, 9 Juli 2013 dengan agenda mendengar keterangan saksi," kata Nawawi.

Sebagai informasi, gugatan swastanisasi air ini diajukan oleh 14 orang warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ). Mereka melayangkan gugatan lantaran sejak dikelola oleh pihak swasta, kesempatan untuk menikmati air bersih hanya dimiliki oleh sebagian kecil masyarakat.

Sebelumnya, KMMSAJ merasa resah lantaran sidang putusan sela ini yang seharusnya digelar pada 18 Juni 2013 harus ditunda pada hari ini, Mereka khawatir penundaan itu dapat memberikan ruang bagi pihak tergugat untuk melakukan lobi agar eksepsi dapat diterima oleh hakim sehingga persidangan dapat dinyatakan selesai dan tidak dapat dilanjutkan.

Kuasa hukum penggugat, Arif Maulana menyatakan, pengelolaan air bersih yang dilakukan PT Palyja telah merugikan masyarakat karena mengenakan tarif mencapai Rp7.000 per meter kubik. Tetapi, pengenaan tarif itu tidak diimbangi dengan kualitas pelayanan yang baik pula.



Post Date : 26 Juni 2013