Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan pemeriksaan perkara atas gugatan warga
atau citizen lawsuit terkait pengelolaan air bersih yang diserahkan kepada
pihak swasta dapat dilanjutkan.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan
sidang dapat dilanjutkan untuk memeriksa perkara," ujar Ketua Majelis
Hakim, Nawawi, membacakan amar putusan sela dalam sidang di PN Jakarta Pusat,
Selasa (25/6).
Majelis hakim menyatakan menolak eksepsi dari
pihak tergugat yaitu Presiden dan Wakil Presiden, Menteri Pekerjaan Umum (PU),
Menteri Keuangan, Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, dan PDAM, juga
menyertakan PT PAM Lyonnaise (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta sebagai turut
tergugat.
Atas putusan sela itu, sidang dinyatakan akan
dilanjutkan pada pada hari Selasa, 9 Juli 2013 mendatang dengan agenda
pemeriksaan.
"Sidang ditunda pada hari Selasa, 9 Juli 2013
dengan agenda mendengar keterangan saksi," kata Nawawi.
Sebagai informasi, gugatan swastanisasi air ini
diajukan oleh 14 orang warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak
Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ). Mereka melayangkan gugatan lantaran sejak
dikelola oleh pihak swasta, kesempatan untuk menikmati air bersih hanya
dimiliki oleh sebagian kecil masyarakat.
Sebelumnya, KMMSAJ merasa resah lantaran sidang
putusan sela ini yang seharusnya digelar pada 18 Juni 2013 harus ditunda pada
hari ini, Mereka khawatir penundaan itu dapat memberikan ruang bagi pihak
tergugat untuk melakukan lobi agar eksepsi dapat diterima oleh hakim sehingga
persidangan dapat dinyatakan selesai dan tidak dapat dilanjutkan.
Kuasa hukum penggugat, Arif Maulana menyatakan,
pengelolaan air bersih yang dilakukan PT Palyja telah merugikan masyarakat
karena mengenakan tarif mencapai Rp7.000 per meter kubik. Tetapi, pengenaan
tarif itu tidak diimbangi dengan kualitas pelayanan yang baik pula.
Post Date : 26 Juni 2013
|