Pemerintah
Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas warganya yang membuang
sampah sembarang. Hal itu dilakukan sesuai dengan Undang-undang nomor 18 tahun
2008, PP nomor 81 tahun 2012, dan Permendagri nomo 33 tahun 2010.
"Perda
ini (pengelolaan sampah) jauh lebih tegas dari perda sebelumnya. Setiap orang,
atau kelompok bisa dikenakan denda dari mulai Rp500 ribu sampai Rp50 juta jika
ketahuan membuang sampah sembarangan," kata Unu, di Balai Kota DKI,
Jakarta, Senin (27/5/2013).
Dikeluarkannya
perda tersebut, selain untuk penanganan sampah secara komrehensif dan mengatur
soal sanksi pelanggar, juga berprinsip mendidik kesadaran masyarakat dalam
membuang sampah.
"Prinsipnya
bukan soal sanksi, tapi memberi kesadaran kepada masyarakat agar tidak membuang
sampah sembarangan," terangnya.
Sebelumnya,
DPRD DKI bersama Pemprov DKI menetapkan perda tentang pengelolaan sampah. Dalam
rapat tersebut, anggota dewan sepakat dengan rencana pengelolaan sampah di
Jakarta berikut sanksi untuk pelanggar. Perda tersebut merupakan turunan dari
perda sebelumnya.
Post Date : 28 Mei 2013
|