Buang sampah sembarang di Jakarta, denda Rp50 juta

Sumber:sindonews.com - 27 Mei 2013
Kategori:Sampah Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas warganya yang membuang sampah sembarang. Hal itu dilakukan sesuai dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2008, PP nomor 81 tahun 2012, dan Permendagri nomo 33 tahun 2010. 

"Perda ini (pengelolaan sampah) jauh lebih tegas dari perda sebelumnya. Setiap orang, atau kelompok bisa dikenakan denda dari mulai Rp500 ribu sampai Rp50 juta jika ketahuan membuang sampah sembarangan," kata Unu, di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (27/5/2013). 

Dikeluarkannya perda tersebut, selain untuk penanganan sampah secara komrehensif dan mengatur soal sanksi pelanggar, juga berprinsip mendidik kesadaran masyarakat dalam membuang sampah.

"Prinsipnya bukan soal sanksi, tapi memberi kesadaran kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan," terangnya. 

Sebelumnya, DPRD DKI bersama Pemprov DKI menetapkan perda tentang pengelolaan sampah. Dalam rapat tersebut, anggota dewan sepakat dengan rencana pengelolaan sampah di Jakarta berikut sanksi untuk pelanggar. Perda tersebut merupakan turunan dari perda sebelumnya.



Post Date : 28 Mei 2013