|
Balangan, Kompas Pemenuhan air bersih bagi masyarakat sekitar perusahaan dibahas menjadi salah satu kriteria program Proper. ”Selama ini, penyediaan air bersih tanggung jawab sosial perusahaan yang jadi nilai lebih (beyond compliance) dalam penilaian Proper,” kata Balthasar Kambuaya, Menteri Lingkungan Hidup, Selasa (2/7), di Balangan Kalimantan Selatan, seusai meresmikan WTP-T300 atau Instalasi Pengolahan Air Tambang milik PT Adaro Indonesia. Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) digagas Kementerian LH untuk meningkatkan praktik bisnis ramah lingkungan. Beberapa indikator yang dinilai adalah pengendalian pencemaran air, udara, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta persyaratan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Saat ini, kata Karliansyah, Deputi Menteri LH Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, penilaian Proper masih mengacu pedoman lama. Proper tahun ini diikut 1.875 perusahaan, tahun lalu 1.303 perusahaan. Pelibatan swasta Menurut Balthasar, keterlibatan swasta menyediakan akses air bersih bagi masyarakat sangat strategis. Pemenuhan air bersih merupakan pekerjaan rumah dalam Tujuan Pembangunan Milenium (MDG) yang masih belum terpenuhi. Mengutip data Badan Pusat Statistik (2010), pemenuhan kebutuhan air minum penduduk Indonesia baru mencapai 55,04 persen. ”Standar MDG untuk pemenuhan kebutuhan air bersih tahun 2015 adalah 68,87 persen. Salah satu yang bisa dilakukan ialah mendorong dan membangkitkan kesadaran industri lain agar mengolah air limbah menjadi sumber air bersih,” kata dia. Di Kalsel, PT Adaro membangun instalasi senilai Rp 6,5 miliar untuk mengolah air tambang, yang biasanya bersifat asam dan mengandung logam tinggi, menjadi layak konsumsi. Saat ini, sekitar 70.000 liter air bersih dihasilkan instalasi dan 10 persen di antaranya untuk internal dan masyarakat. Total lebih dari 1.100 keluarga mendapat suplai air bersih di desa-desa sekitar operasional tambang. Gubernur Kalsel Rudy Ariffin mendukung keterlibatan swasta memenuhi distribusi air bersih bagi masyarakat, termasuk hasil pengolahan air tambang. Namun, kualitasnya tetap harus diawasi ketat pemerintah. (ICH) Post Date : 03 Juli 2013 |