|
Sebagai kabupaten yang baru pemekaran, Kabupaten Kubu Raya memerlukan suatu dokumen perencanaan yang dapat dijadikan pedoman semua pihak dalam mengelola sanitasi secara sistematis, terencana, terpadu, terintegrasi, dan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah. saat ini belum memiliki Perda mengenai air limbah disamping itu pertumbuhan penduduk sangat tinggi sehingga membawa konsekuensi terhadap munculnya beranekaragam pola prilaku individu atau kelompok yang tidak menguntungkan baik secara ekonomi maupun sosial budaya dan aspek lingkungan. Untuk mengatasi permasalahan sanitasi Kabupaten Kubu Raya merencanakan pengolahan air limbah dengan sistem setempat (on site) dengan sistem individual maupun komunal, dalam pengolahan sampah menerapkan pengelolaan sampah terpadu yang tidak hanya mengolah sampah, namun di dalamnya sudah mencakup pengurangan sampah yang pada akhirnya dapat membantu mengurangi kerja TPA sampah; kondisi drainase lingkungan yang ada umumnya belum tertata dengan baik bahkan di Sungai Raya sebagai ibu kota Kabupaten Kubu Raya ; Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tatanan rumah tangga, dapat dilihat dari ketersediaan jamban yang sehat, saluran air limbah dan drainase lingkungan yang lancar, adanya akses air bersih dan tersedia setiap saat, dan ketersediaan prasarana dan sarana persampahan. Dalam implementasi rencana kedepan diharapkan setiap kegiatan yang telah dianggarkan didalam memorandum program dapat berjalan dengan lancar, untuk menunjang keberlangsungan kegiatan tersebut pemerintah berusaha memenuhi readiness criteria seperti pembebasan lahan, masterplan, penguatan dan pengelola organisasi. Post Date : 24 November 2015 |