|
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menawarkan teknologi incinerator modern untuk Tempat Pemrosesan dan Pengolahan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legoknangka di Kabupaten Bandung. "Pilihannya terbuka, apakah Legoknangka dengan Sanitary Landfill atau dengan incinerator," kata dia seusai penandatanganan perjanjian kerja sama enam kepala daerah untuk memanfaatkan TPPAS Regional Legoknangka di Gedung Sate, Bandung, Selasa, 8 April 2014. Menurut dia, Bappenas dan Kementerian Pekerjaan Umum sudah menawarkan teknologi Sanitary Landfill untuk digunakan dalam TPPAS Regional Legoknangka. Keuntungan pemakaian teknologi incinerator modern adalah bisa menghancurkan semua jenis sampah dan hanya menyisakan 10 persen residu. Incinerator itu bisa dimanfaatkan menjadi pembangkit listrik. Hanya, biaya pembangunannya mahal dan tiping fee untuk pemrosesan sampah yang harus ditanggung APBD lumayan. Namun, kata Aher--sapaan Ahmad Heryawan, untuk menyiasati biaya membangun incinerator dapat dibentuk perusahaan daerah bersama swasta dengan pembagian saham 49 persen gabungan pemerintah daerah, dan sisanya oleh swasta. Penjualan listrik yang dihasilkan serta dividen yang diperoleh perusahaan nanti bisa dipakai untuk mensubsidi pembayaran tiping fee. Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Jawa Barat Bambang Riyanto menyatakan pembangunan Legoknangka yang dirintis sejak 2009 itu disiapkan untuk mengganti Tempat Pembuangan Akhir Sampah Sarimukti. "Sarimukti akan tutup 2016, makanya 2017 akan langsung ke sana," katanya, Selasa, 8 April 2014. Pembangunan pengolahan sampah di Legoknangka seluas 74 hektare itu sudah dirintis sejak 2009 dan dibiayai oleh pemerintah pusat dan daerah. Teknologi utama pengolahan sampah yang disiapkan adalah Sanitary Landfill. "Teknologi ini harus memiliki nilai tambah," katanya. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan tawaran untuk mengembangkan teknologi pemrosesan sampah di Legoknangka akan dipertimbangkan. "Saya harus ngambilkeputusan yang paling banyak manfaatnya buat warga," katanya. Menurut dia, dengan memberikan opsi pengolahan pemrosesan sepenuhnya pada swasta, nominal tiping fee yang harus dibayar masih jadi perdebatan. "Kita akan kaji apakah opsi saling menguntungkan ini bisa ditanggung ramai-ramai, dan kita punya keyakinan tiping feeyang dibayarkan menjadi uang APBD lagi," katanya. Perjanjian kerja sama pemanfaatan TPPAS Regional Legoknangka itu ditandatangani oleh enam kepala daerah, yakni dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, Bandung Barat, Sumedang, serta Garut. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Jawa Barat Bambang Riyanto mengatakan perjanjian itu di antaranya pembagian jatah kuota bagi setiap daerah untuk membuang sampah. "Persentase terbesar untuk Kota Bandung," katanya. Bambang mengatakan TPPAS Regional Legoknangka yang dikelola pemerintah Jawa Barat itu punya kapasitas maksimal 2.180 ton per hari. Kota Bandung mendapat kuota terbesar, yakni 60 persen, sisanya dibagikan kepada lima daerah lainnya. Tiping fee sementara yang disepakati untuk membuang sampah di Legoknangka itu Rp 123 ribu per ton. Post Date : 10 April 2014 |