|
Kementerian Lingkungan Hidup (LH) telah menandatangani kesepakatan bersama dengan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dalam pelaksanaan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Penandatangan kesepakatan kerja sama dilakukan oleh Menteri LH Balthasar Kambuaya dan Ketua Tim Penggerak PKK Vita Gamawan Fauzi, S.H, di Jakarta bertepatan dengan peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK ke 42. Hadir dalam kesempatan ini Mendagri Gamawan Fauzi dan perwakilan TP PPK Provinsi dan perwakilan kelompok perempuan lainnya. TP PKK yang saat ini diketuai oleh Hj. Vita Gamawan Fauzi, S.H, merupakan organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan perempuan. PKK terkenal dengan “10 program pokok” dimana pokok ke 9 adalah pelestarian lingkungan hidup. Menteri LH Balthasar Kambuaya dalam sambutannya mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, semangat mengelola sampah harus dilakukan melalui prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R). “Pada hakekatnya setiap individu adalah penghasil sampah. Oleh karena itu aspek edukasi masyarakat sangatlah penting untuk menumbuhkan perilaku memilah, mengolah dan menghargai sampah,” tutur Menteri LH. Menurut Balthasar Kambuaya, perubahan mind-set dalam mengelola sampah agar meningkatkan ekonomi dan menghidarkan terjadinya penyakit sangat diperlukan. Disini, keberadaan dan peran PKK sebagai kelompok perempuan yang menjadi pendidik dalam keluarga menjadi penting. “Gerakan PKK yang memiliki mata rantai koordinasi yang lengkap dari tingkat pusat hingga desa/kelurahan akan menjadi dukungan yang besar dalam partisipasi masyarakat,” ujar Balthasar Kambuaya. Menteri LH juga mengingatkan, bahwa Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 itu juga mengamanatkan, bahwa salah satu hak setiap orang adalah untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah. Karena itu, lanjut Menteri, keterlibatan organisasi masyarakat seperti PKK menjadi strategis dalam partisipasi ini. Kementerian LH sendiri telah mendeklarasikan “Gerakan Indonesia Peduli Sampah Menuju Masyarakat Berbudaya 3R Untuk Kesejahteraan Masyarakat” pada 24 Februari 2014 lalu di Surabaya. Deklarasi ini dengan ditandatangani oleh 25 Bupati/Walikota yang hadir, masyarakat, dunia usaha dan organisasi keagamaan yang mewakili seluruh warga negara Indonesia. “Komitmen tersebut dibangun untuk mewujudkan Indonesia Bersih Sampah 2020 yang perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak,” papar Menteri LH Balthasar Kambuaya. Menurut Menteri LH, Kesepakatan Bersama KLH dan PKK itu bertujuan untuk meningkatkan peran Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Pusat dalam pengelolaan sampah rumah tangga (SRT) dan sampah sejenis sampah rumah tangga (SSSRT) dan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat melalui rumah tangga dalam pelaksanaan pengelolaan SRT dan SSSRT. Post Date : 07 Maret 2014 |