|
Setelah menerapkan denda paksa kepada pembeli dan Pedagang Kaki Lima (PKL) sebanyak Rp 1 juta, Pemerintah Kota Bandung berencana menerapkan denda serupa kepada warga yang membuang sampah sembarangan. Bedanya, denda maksimal yang dikenakan pada pembuang sampah sembarangan mencapai Rp 5 juta. "Dendanya ternyata cukup besar, sehingga saya tidak mau terburu-buru memikirkan Perda ini, kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, saat ditemui Tempo di Jalan Setiabudi, Bandung, Ahad, 9 Februari 2014. Penerapan denda ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2005 Pasal 49, tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan kota. Perda tersebut menunjukkan, warga yang membuang sampah, kotoran atau barang bekas lainnya, dan dapat mengganggu ketertiban, kebersihan dan keindahan kota, harus dikenakan denda sebesar Rp 5 juta. Ridwan tidak mau gegabah dalam menerapkan peraturan ini. Dia beralasan, kini pihaknya tengah fokus pada permasalahan penertiban PKL di 4 zona larangan berdagang di Kota Bandung. Selain itu, pihaknya mengaku masih kebingungan terkait cara pengawasan bagi para pelanggar, sehingga pihaknya belum dapat menentukan kapan Perda ini akan diberlakukan. Berbeda dengan pengawasan PKL, kata Ridwan, pengawasan pembuangan sampah sembarangan tidak memiliki titik yang jelas. "Karena Perda ini tidak memiliki titik pengawasan, maka dampaknya akan dirasa oleh masyarakat luas," ujar Ridwan. Dia melanjutkan, yang penting Kota Bandung telah memiliki Perda yang sesuai dengan harapan. Sehingga saat pelaksanaanya nanti, penegak hukum tidak menyalahi aturan, dan tidak ada warga yang keberatan. Secara pribadi, kata Ridwan, dirinya enggan untuk menerapkan peraturan ini, karena memiliki denda yang dinilai terlalu mahal. Tapi, karena warga Bandung masih memiliki kebiasaan buruk dalam membuang sampah, terpaksa dirinya harus menegakkan Perda ini tanpa tebang pilih. Dirinya menganggap peraturan ini merupakan partisipasi warga dalam menata Kota Bandung. "Semoga berlakunya Perda ini dapat merubah kebiasaan buruk warga," katanya. Berbeda dengan Ridwan, Kepala Bidang Penegakan Hukum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Teddy Wirakusumah, mengatakan telah memberlakukan peraturan ini sejak lama. Namun, Dia mengakui Perda tersebut belum diterapkan secara maksimal, lantaran kekurangan petugas dan minimnya pengawasan melalui kamerapengintai. "Jadi Perda tersebut harus disosialisasikan kembali, karena banyak warga yang belum tahu," ujarnya. Denda senilai Rp 5 juta itu, menurut Teddy, hanya berlaku di ranah Pengadilan Negeri Bandung, jika pelanggar tertangkap tangan dan memilih jalur Tindak Pidana Ringan. Sementara jika memilih jalur denda paksa, pelanggar dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu tanpa bisa di-nego lagi. Selain denda yang diberikan pada pembuang sampah sembarangan, Perda K3 tersebut pun mengatur warga diantaranya agar tidak menebang pohon sembarangan dan merusak fasilitas publik. Teddy menambahkan, saat ini pihaknya mau tidak mau harus menegakkan 39 Perda Kota Bandung yang berlaku. "Jika minimnya aparat dan kamera pengintai sudah terpenuhi, Perda K3 ini dapat ditegakkan dengan maksimal ," kata Teddy. "Apalagi jika ada Peraturan Wali Kota." Post Date : 10 Februari 2014 |