|
Sebanyak 287 kabupaten/kota di Indonesia belum memiliki Rencana
Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (RIP-SPAM), padahal berdasarkan
Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan SPAM, setiap
kabupaten/kota paling lambat 1 Januari 2010 harus sudah menyusun dokumen
RIP-SPAM. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Imam S. Ernawi, ketika menyampaikan evaluasi
pelaksanaan program Direktorat Pengembangan Air Minum TA 2013 di Jakarta, belum lama ini. “Para Kepala Satker harus memanfaatkan
konsultan advisory yang ada di wilayah masing-masing untuk mempercepat
penyusunan RIP-SPAM, apalagi Direktorat PAM sudah memiliki ‘template’ RIP-SPAM
itu, sehingga tinggal menerapkannya saja. Kita harus mengingatkan komitmen
pemerintah daerah untuk menyusun rencana induk itu,” kata Direktur Pengembangan
Air Minum Danny Sutjiono. Danny juga mengingatkan kepada seluruh Kepala
Satker PKPAM(Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum) untuk melakukanpemutakhiran Sistem Informasi Manajemen (SIM) SPAM,
sehingga Direktorat PAM bisa mengetahui potret dan kondisi SPAM di setiap
daerah. Dia menilai, masih banyak
Satker PKPAM Provinsi yang belum melakukan pemutakhiran SIM SPAM sehingga dibutuhkan kerja
keras semua pihak untuk melaksanakannya. Danny mengingatkan seluruh Satker PKPAM
mengenai target pembangunan sambungan rumah (SR) tahun 2013 ini sebanyak
936.000 SR yang menjadi porsi pemerintah daerah dan perusahaan daerah air minum
(PDAM). “Target pembangunan SR
ini harus dievaluasi terus-menerus, apalagi bidang pengembangan air minum akan
menerima tambahan Rp2 triliun lagi melalui APBN-P 2013, sehingga kita akan
mendorong pemerintah daerah untuk menambah hingga 350.000 SR lagi,” kata dia. Setiap Satker PKPAM, tambah Danny, agar
terus mendorong PDAM agar membangun road map percepatan penyehatan PDAM, sebab
hampir setengah dari 328 PDAM dalam kondisi kurang sehat dan sakit, sehingga
mengganggu pelayanan air minum terhadap masyarakat. Dari 328 PDAM yang telah
diaudit BPPSPAM, hanya 171 PDAM dalam kondisi sehat. “Para Kepala Satker harus menjalin hubungan
yang baik dengan pemerintah daerah dan direktur PDAM. Untuk PDAM yang
membutuhkan investasi, beri penjelasan mengenai adanya skema pinjaman perbankan
Ketua Panitia Mid Term Review Pelaksanaan TA
2013 dan Persiapan Program Kegiatan SPAM TA 2014 Oloan M.
Simatupang mengatakan, berdasarkan PP No. 16/2005, penyelenggaraan pelayanan
air minum merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Namun
demikian, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi tetap bertanggung jawab
untuk turut menjamin terselenggaranya pelayanan air minum yang memenuhi sasaran
kuantitas, kualitas, dan kontinuitas. Post Date : 03 Juli 2013 |