Penyediaan Air Minum di 287 Kabupaten/Kota

Sumber:neraca.co.id - 3 Juli 2013
Kategori:Air Minum

Sebanyak 287 kabupaten/kota di Indonesia belum memiliki Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (RIP-SPAM), padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan SPAM, setiap kabupaten/kota paling lambat 1 Januari 2010 harus sudah menyusun dokumen RIP-SPAM.


Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Imam S. Ernawi, ketika menyampaikan evaluasi pelaksanaan program Direktorat Pengembangan Air Minum TA 2013 di Jakarta, belum lama ini.


“Para Kepala Satker harus memanfaatkan konsultan advisory yang ada di wilayah masing-masing untuk mempercepat penyusunan RIP-SPAM, apalagi Direktorat PAM sudah memiliki ‘template’ RIP-SPAM itu, sehingga tinggal menerapkannya saja. Kita harus mengingatkan komitmen pemerintah daerah untuk menyusun rencana induk itu,” kata Direktur Pengembangan Air Minum Danny Sutjiono.


Danny juga mengingatkan kepada seluruh Kepala Satker PKPAM(Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum) untuk melakukanpemutakhiran Sistem Informasi Manajemen (SIM) SPAM, sehingga Direktorat PAM bisa mengetahui potret dan kondisi SPAM di setiap daerah. Dia menilai, masih banyak Satker PKPAM Provinsi yang belum melakukan pemutakhiran SIM SPAM sehingga dibutuhkan kerja keras semua pihak untuk melaksanakannya.


Danny mengingatkan seluruh Satker PKPAM mengenai target pembangunan sambungan rumah (SR) tahun 2013 ini sebanyak 936.000 SR yang menjadi porsi pemerintah daerah dan perusahaan daerah air minum (PDAM). “Target pembangunan SR ini harus dievaluasi terus-menerus, apalagi bidang pengembangan air minum akan menerima tambahan Rp2 triliun lagi melalui APBN-P 2013, sehingga kita akan mendorong pemerintah daerah untuk menambah hingga 350.000 SR lagi,” kata dia.


Setiap Satker PKPAM, tambah Danny, agar terus mendorong PDAM agar membangun road map percepatan penyehatan PDAM, sebab hampir setengah dari 328 PDAM dalam kondisi kurang sehat dan sakit, sehingga mengganggu pelayanan air minum terhadap masyarakat. Dari 328 PDAM yang telah diaudit BPPSPAM, hanya 171 PDAM dalam kondisi sehat.


“Para Kepala Satker harus menjalin hubungan yang baik dengan pemerintah daerah dan direktur PDAM. Untuk PDAM yang membutuhkan investasi, beri penjelasan mengenai adanya skema pinjaman perbankan nasional dengan pemotongan subsidi bunga bagi PDAM yang sehat, sedangkan bagi PDAM kurang sehat bisa meminta bantuan dan kerja sama dengan Pusat Investasi Pemerintah,” tutur Danny.

 

Ketua Panitia Mid Term Review Pelaksanaan TA 2013 dan Persiapan Program Kegiatan SPAM TA 2014 Oloan M. Simatupang mengatakan, berdasarkan PP No. 16/2005, penyelenggaraan pelayanan air minum merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Namun demikian, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi tetap bertanggung jawab untuk turut menjamin terselenggaranya pelayanan air minum yang memenuhi sasaran kuantitas, kualitas, dan kontinuitas. 



Post Date : 03 Juli 2013