9 Perusahaan angkutan sampah belum urus izin

Sumber:Bisnis Indonesia - 27 Januari 2010
Kategori:Sampah Luar Jakarta

BATAM: Sembilan perusahaan pengangkut limbah di Batam terancam tidak dapat lagi mengangkut sampah industri karena belum mengantongi surat penunjukan dari PT Surya Sejahtera Envirotech (SSET).

"Dari 54 perusahaan yang terdata, 45 di antaranya sudah mengurus surat penunjukan, sembilan lagi belum," ujar Indradi Soemardjan, President Director SSET, selaku perusahaan pengelola sampah non limbah, baru-baru ini.

Dia menjelaskan berdasarkan Perda Kerja sama Pengelolaan Sampah (KPS) No. 2/2009 PT SSET memiliki hak kelola sampah non limbah di Batam.

Perusahaan mempunyai empat hak eksklusif atas pengelolaan sampah di kota itu, yakni pewadahan sampah, pengumpulan dan pengangkutan sampah, pengelolaan dan pemrosesan sampah (termasuk TPA Punggur), serta pemungutan tarif atau retribusi pengelolaan sampah.

Karena itu, kata Indradi, setiap perusahaan pengumpul dan pengangkut (transporter) sampah yang masih ingin beroperasi harus mendapat surat penunjukan dari SSET.

Bagi transporter yang tidak mengantongi surat tersebut dapat dianggap sebagai pengangkut sampah ilegal, khususnya transporter yang mengelola sampah sisa hasil olahan industri.

Menurut dia, sampah jenis itu selama ini lebih banyak yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan transporter limbah, termasuk sembilan perusahaan yang belum mengantongi surat penunjukan.

Meskipun tidak memerinci batas waktu dan nama perusahaan, Indradi menegaskan agar para transporter itu harus segera mengajukan persyaratan pengurusan surat, berupa akte pendirian perusahaan, SIUP, TDP, NPWP, serta dokumen lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sejumlah persyaratan itu sangat diperlukan untuk memastikan legalitas dan kinerja transpoter selama ini," tegasnya.

Kemudian, lanjutnya, para transporter yang belum mengantongi surat penunjukan itu juga diwajibkan membayar seluruh pengenaan dumping fee sebesar Rp75.000 per ton.

Bisa dinegosiasi

Dia mengungkapkan jika transporter masih kesulitan membayar sekaligus, bisa dibicarakan lebih lanjut.

Menurut dia, SSET tidak ingin hak kelola sampah yang dimilikinya menimbulkan gejolak dan keresahan perusahaan-perusahaan yang selama ini bergerak di sektor itu.

Indradi menegaskan setiap perusahaan mitra yang ditunjuk juga harus memiliki armada truk sampah yang berumur tidak lebih dari 5 tahun.

Hal itu untuk menjaga kualitas pelayanan dan menghindari hambatan-hambatan teknis yang kerap dialami oleh armada truk sampah yang sudah tua.

Selaku pemegang hak kelola sampah di Batam, hingga kini SSET kekurangan armada.

Berdasarkan Perda KPS, perusahaan itu wajib memiliki 50 unit truk pengangkut sampah sampai dengan Juni 2010.

Menurut Indradi, SSET akan menambah jumlah armada pada Maret 2010 sebanyak 18 unit dan sisanya akan dilengkapi sampai batas waktu itu.

Dia menilai seluruh armada itu sudah mampu melayani pengangkutan sampah di Batam ditambah lagi dengan armada milik perusahaan-perusahaan mitra yang diproyeksikan sebanyak 19 unit.

"Dengan asumsi produksi sampah di Batam sebanyak 550 ton--600 ton per hari jumlah armada itu sudah memadai," ungkapnya. (k40)



Post Date : 27 Januari 2010