|
MARGONDA - Pemerintah Kota Depok mengklaim tingkat pemenuhan kebutuhan air bersih di kotanya cukup. Akan tetapi, secara garis besar tingkat pemenuhan kebutuhan air bagi masyarakat Depok baru sekitar 20 persen dari ideal. Anggota Komisi C DPRD Kota Depok Abdul Ghofar Hasan mengatakan, memang saat ini kebutuhan air bersih bagi warga Depok sudah terpenuhi. Namun, secara keseluruhan belum maksimal. Belum maksimalnya pemenuhan kebutuhan air bersih bagi warga karena terbatasnya sumber air di Kota De- pok. Sumber air di Depok saat ini hanya dua. "Satu di Jalan Citayam, Legong, dan satu lagi di Depok II," ujar Abdul kepada Republika, Senin (1/4), di gedung DPRD Depok. Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Depok saat ini juga masih dilakukan bersama pihak lain. Hal lain yang menyebabkan belum maksimalnya pemenuhan air bersih sebab warga Depok membutuhkan sambungan- sambungan air. Menurut Abdul, sambungan-sambungan air dibutuhkan untuk mengaliri sumber air bersih ke tempat-tempat warga. Ia mengatakan, pemerintah pun sudah memasangkan sejumlah sambungan untuk jalannya aliran air. Akan tetapi, di sisi lain, sambungan tersebut tidak terpakai. "Karena, masyarakat masih eksploitasi air bawah tanah. Mereka berpandangan air bawah tanah masih bagus," ucapnya. Sementara, pembangunan sambungan air tetap dibutuhkan. Sebab, tingkat kebersihan sejumlah aliran sumber air dari kali-kali masih rendah. Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail pun mengatakan, dari 1.000 sambungan air yang harus dibangun, baru sekitar 64 yang dilaksanakan. Abdul yang merupakan anggota DPRD Komisi C dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini melanjutkan, masih 20 persen pemenuhan kebutuhan air bersih di Depok sebab Depok juga mendapatkan sumber air dari Bogor. Ia berharap agar tahun-tahun berikutnya PDAM Depok lebih maksimal lagi. Ia menegaskan, Kota Depok telah memiliki Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sendiri. Akan tetapi, karena dahulu kepemilikan PDAM atas dua wilayah, Depok dan Bogor, pengelolaannya saat ini belum maksimal. "Oleh karena itu, jika ini sudah clear, kami dapat kelola sendiri untuk PDAM," ujar Abdul. Ia menambahkan, sedangkan untuk memenuhi kebutuhan air bersih sebanyak 80 persennya, prosesnya akan dilakukan secara bertahap. "Termasuk untuk membentuk aturan hukum, sebuah perda," katanya. (c61, ed:rahmad budi harto) Post Date : 03 April 2013 |