|
Dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Kutai Barat akan
menetapkan peraturan daerah (perda) tentang kebersihan yang salah
satu itemnya menegaskan sanksi denda Rp 10 juta apabila ada warga
tertangkap tangan membuang sampah sembarang tempat baik di tempat umum,
jalan, parit maupun sungai. “Dengan adanya peraturan daerah ini, jangan ada lagi masyarakat yang seenaknya membuang sampah di sembarangan tempat lagi,” tegas Bupati Kubar Ismail Thomas. Thomas mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan. Sebab Pemkab Kubar telah memberikan dana kebersihan Rp 2 juta setahun kepada seluruh RT (Rukun Tetangga), untuk itu diharapkan Ketua RT diharapkan mampu memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya kebersihan dan bertanggung jawab terhadap sampah rumah masing-masing. Thomas juga menegaskan, pemkab tidak akan menyediakan tempat-tempat sampah di pinggir jalan. Karena sekali saja membuat tempat sampah di pinggir jalan, maka sepanjang jalan akan menjadi tempat sampah-sampah menumpuk. Post Date : 13 Maret 2013 |