|
Pengelolaan sampah tak hanya menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Perusahaan sebagai produsen juga didorong untuk bertanggung jawab mengambil kembali (take back) produk-produk yang tak terpakai lagi. Konsep tersebut dinamakan Extended Producer Responsibility (EPR).
Melalui pengesahan PP Nomor 81/2012, kalangan industri diberikan jangka waktu maksimal 10 tahun sejak 1 Januari 2013 untuk mengurangi sampah produksi dan mengganti kemasan yang lebih ramah lingkungan.
“Untuk EPR kita sedang dalam proses. Memang
baru 28 perusahaan besar di Indonesia yang menyanggupi,” ujar Asisten
Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Sudirman.
“Kita sedang matangkan antara Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan asosiasi pengusaha. Dari situ kita akan hitung berapa yang diproduksi dari kemasan-kemasan perusahaan, lalu kami hitung berapa pabrik yang menghasilkan kemasan yang lebih ramah lingkungan. Jadi kita petakan dulu,” jabarnya.
Dirman menambahkan, meski terhitung 10 tahun
sejak disahkan, pihaknya mendorong perusahaan-perusahaan itu untuk
menyelesaikan road map tahun ini.
“Pertama adalah apakah dia nanti memilih untuk mengganti kemasan. Kedua, apakah harus menarik kembali produk dengan cara kolaborasi. Ketiga, apakah memilih mengganti teknologi,” papar Dirman.
Dengan menyelesaikan rancangan road map
tahun 2014, imbuh Dirman, perusahaan bakal punya cukup waktu untuk
mempersiapkan teknologinya.
Kedua, kalangan dunia usaha, dalam hal ini produsen, importir, distributor, dan retail
bersama pemerintah, harus segera merealisasikan penerapan Extended
Producer Responsibility (EPR) dalam pengelolaan sampah. Ketiga,
pengelola kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan komersial,
kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya,
harus segera memilah, mengumpulkan, dan mengolah sampah di
masing-masing kawasan. “Yang sadar menerapkan 3R baru 7 persen. Yang lain masih proses biasa, angkut atau ambil sampah saja. Tapi pola ini terus kita dorong sampai semuanya 3R.” katanya. Post Date : 27 Februari 2014 |