Potensi pengembangan tenaga air di Indonesia masih
sangat tinggi. Selain untuk air minum, salah satu sektor yang masih berpotensi
berkembang adalah Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
Deputi
Bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Dedy S Priatna menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) Sumber Daya Alam (SDA)
dan Peraturan Pemerintah (PP) yang wajib diutamakan adalah untuk air minum.
"Yang
kedua irigasi, dan lain-lain termasuk PLTA, itu juga sangat disayangkan kenapa
terakhir. Karena PLTA kan bisa digunakan untuk subsidi minyak, PLTA itu paling
murah paling besar, dan dunia support," kata dia di kantornya, Jakarta,
Kamis (23/1/2014).
Menurutnya,
jika memang Indonesia akan mengembankan PLTA, maka akan mendapat dukungan
pendanaan yang murah dari seluruh dunia. Dia menilai saat ini pemanfaatan PLTA
di Indonesia berpotensi mencapai 75.000 megawatt (mw).
"Jadi
air di Indonesia itu melimpah, jadi potensi kita di Indonesia itu 75.000 mw,
kita baru 4.000 mw dari 75.000 mw. Jadi kurang dari 5 persen pemanfaatan PLTA
"Padahal
PLTA itu sangat murah, sangat bersih, bisa menggantikan minyak, taruhlah itu
bisa dibangun terus itu subsidi bisa turun, PLTA sama geotermal," tukas
dia.
Dia
mengatakan, di UU tersebut memang diatur, pertama untuk pemanfaatan air minum,
kedua irigasi, Pertanian itu dan pembuat infrastruktur yang bertanggung
jawab untuk itu adalah Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Post Date : 24 Januari 2014
|