Gotong Royong Kelola Sampah

Sumber:haluankepri.com - 10 Mei 2013
Kategori:Sampah Luar Jakarta

Pemerintah Kota Batam mengajak masyarakat dan dunia usaha mengelola sampah. Rencana Peraturan Daerah (ranperda) tentang Pengelolaan Sampah yang diajukan ke DPRD Kota Batam secara implisit mengusung asas gotong royong. 

Walikota Batam Ahmad Dahlan mengatakan, secara implisit konsep ini mengusung asas gotong royong dalam pengolahan sampah sebagai salah satu modal sosial yang strategis. Selama ini pengelolaannya hanya didominasi pemerintah.

"Pemerintah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah. Pihaknya berwenang dan bertanggung jawab mengelola sampah dan bisa bermitra dengan swasta," kata Dahlan, Rabu (8/5).

Pembangunan yang cukup pesat membawa konsekuensi pada peningkatan volume sampah. Jadi, Dahlan menilai pentingnya keterlibatan masyarakat. 

Menurutnya, saat ini pertumbuhan penduduk, industri, wisatawan dan perdagangan yang pesat di Kota Batam menghasilkan sampah domestik kurang lebih 1.200 ton per hari. Sedangkan kemampuan pendanaan Pemko Batam dalam mengangkut sampah ke TPA Telaga Punggur tak lebih dari 500 ton per hari sampah domestik dan 250 ton sampah industri non B3, serta sampah hasil penanganan kebersihan dan pertamanan 60-70 ton perhari.

Menurutnya, perlu penanganan yang cepat, tepat, cermat, maju dan terarah dari Pemerintah Daerah melalui kebijakan tekait, sehingga hak-hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat dapat diwujudkan.

"Pembentukan ranperda ini dilihat dari berbagai sisi. Secara filosofis, pembentukan Ranperda adalah untuk memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Secara sosiologis, didasarkan pada kondisi riil yang dihadapi Kota Batam sebagai kota industri saat ini," kata Dahlan.

Dari aspek yuridis, menurutnya, bisa dilihat sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Undang-Undang Pengelolaan Sampah memberi pemaknaan baru terhadap sampah dan kategorisasi sampah yang dikelola,dengan pendekatan komprehensif dari sumber sampah serta konsep 3R (reduce, reuse dan recycle) hingga aspek penempatan posisi dan peran serta hubungan antara pemerintah dan masyarakat yang kuat menuju good government, good governance, dan civilized society dengan konsistensi law enforcement yang non diskrimatif, dalam konteks pengendalian lingkungan hidup, khususnya pengelolaan sampah.
"Secara substantif ranperda berisi pengaturan tentang tujuan dan prinsip pengelolaan sampah, tugas dan wewenang Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban masyarakat, operasionalisasi pengelolaan sampah, peran serta masyarakat, perizinan, insentif dan disinsentif, kerjasama pengelolaan sampah, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, kompensasi serta ketentuan sanksi," kata Dahlan.



Post Date : 10 Mei 2013